Mohon tunggu...
Haifa Azzahi
Haifa Azzahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca buku novel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedudukan dan Syarat Pendidik dalam Islam

30 Juni 2024   10:49 Diperbarui: 30 Juni 2024   10:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di pundak pendidik terletak tanggung jawab yang amat besar dalam mengantarkan peserta didik kearah tujuan pendidikan yang di cita-citakan. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan kumpulan kepribadian yang bersifat dinamis kearah suatu perubahan secara terus-menerus, sebagai sasaran vital untuk membangun kebudayaan dan peradaban umat manusia. 

Dalam hal ini, pendidik bertanggung jawab memenuhi kebutuhan peserta didik, baik spiritual, intelektual, moral, etika, maupun kebutuhan fisik peserta didik. Seorang pendidik tidak hanya mentransfer keilmuan atau knowledge, tetapi juga mentransformasikan nilai-nilai atau value pada peserta didik.

Guru sebagai seorang pendidik bukan hanya mereka yang mengajar di sekolah. Guru adalah mereka yang dengan tulus mendidik dan mengajar generasi penerus.  Dalam kamus bahasa Indonesia kata pendidik diartikan sebagai orang yang mendidik atau mengajar memberi faham orang lain. Dalam konteks keindonesiaan, pendidik juga dikenal dengan istilah guru.

Guru dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai seorang yang pekerjaannya, mata pencahariannya, dan profesinya mengajar. Istilah ini sangat familiar dalam dunia pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan formal. Guru bertugas sebagaimana tugas yang dilaksanakan oleh pendidik. Bedanya ialah istilah guru seringkali dipakai dilingkungan pendidikan formal, sedangkan pendidik dipakai dilingkungan formal, maupun non formal.

Pendidik merupakan sosok yang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan segenap potensi peserta didik. Ia menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran. Ia ikut berperan serta dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan, ia harus berperan aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. 

Secara umum, tugas seorang pendidik adalah mendidik, tetapi dalam operasionalisasinya, pendidik bukan hanya sebagai pengajar, melainkan juga sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis.

Hakikat tugas dari seorang pendidik pada umumnya berkaitan dengan pengembangan sumberdaya manusia yang pada, akhirnya akan menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa. Dengan kata lain, pendidik mempunyai tugas membangun dasar-dasar dari corak kehidupan manusia di masa yang akan datang. Apabila dikelompokkan maka tugas pendidik ada tiga jenis, yaitu;

(1) tugas dalam bidang profesi

(2) tugas kemanusiaan

(3) tugas kemasyarakatan.

Dalam konteks pendidikan islam Imam Al-ghozali mendefinisikan tugas pendidik yang paling utama adalah, Membersihkan,Mensucikan,Menyempuranakan,serta medekatkan hati manusia pada sang Kholiq.  pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila mempunyai:

  • Kompetensi Personal Religius Kempetensi personal religius adalah kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat nilai-nilai lebih yang akan diinternalisasikan kepada peserta didiknya. Misalnya nilai kejujuran, musyawarah, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban dan sebagainya. Nilai tersebut harus dimiliki pendidik sehingga akan terjadi transinternalisasi (pemindahan penghayatan nilai-nilai) antara pendidik dan anak didik baik langsung maupun tidak langsung.
  • Kompetensi Social Religius Kompetensi social religius adalah sifat atau kepribadian yang peduli terhadap masalah-masalah sosial yang selaras dengan ajaran Islam. Sikap gotong royong, tolong menolong, egalitarian (persamaan derajat antara sesama manusia), sikap toleransi dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik untuk selanjutnya diciptakan dalam suasana pendidikan Islam dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan anak didik.
  • Kompetensi Profesional Religius Kompetensi perofesional religius adalah Kemampuan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dalam arti mampu membuat keputusan yang adil atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggung jawabkannya berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun