Mohon tunggu...
Haidil Adhayu
Haidil Adhayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univ. Muhammadiyah Sumatera Barat

Indonesia Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dugaan Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkotika Jenis Sabu

1 Desember 2022   12:44 Diperbarui: 1 Desember 2022   12:53 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berawal dari laporan masyarakat, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima (5) orang dari masyarakat sipil sebagai penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan perkara dari keterangan lima orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba. Polisi yang diduga terlibat adalah seorang berpangkat BRIPKA, seorang berpangkat AIPTU dan seorang berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus, hingga mengarah kepada seorang Perwira Menengah (Pamen) sebagai pemasok. Penyidik menemukan keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Dari penyidikan terhadap mantan Kapolres Bukittinggi, maka penyidik menduga adanya keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa).

Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi. Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa. AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Setelah gelar perkara untuk menyatakan keterlibatan Teddy Minahasa, maka dilakukan penangkapan terhadap diri Teddy Minahasa. Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan dan menjadi masalah nasional. Korban penyalahgunaan narkoba telah meluas sedemikian rupa sehingga melampaui batas-batas strata sosial, umur, jenis kelamin. Maraknya peredaran narkotika di masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian baik kerugian ekonomi maupun kerugian sosial yang ditimbulkannya membuka kesadaran berbagai kalangan untuk menggerakkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya (narkoba).

Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit. Namun, seiring perkembangan zaman, obat-obatan ini disalahgunakan dan disebarluaskan dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian namun digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Kejahatan narkoba umumnya tidak dilakukan oleh perorangan melainkan dilakukan secara bersama-sama bahkan dilakukan oleh sindikat secara terorganisir, secara rapi dan rahasia. Di samping itu, kejahatan narkotika sudah menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan manusia. Untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran narkotika diperlukan upaya bersama antara aparat
penegak hukum dengan masyarakat, karena tanpa adanya koordinasi, maka peredaran narkotika masyarakat pun mulai merasakan pengaruh dan akibat secara nyata. Adapun gejalanya adalah mulai masuk dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan tradisional.

Peredaran gelap narkotika di Indonesia melalui beberapa jalur, yakni jalur darat, jalur udara, jalur laut. Peredaran narkotika lewat jalur darat dapat terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan. Peredaran gelap narkotika melalui laut juga kerap dilakukan. Akibat maraknya perdagangan narkoba di Indonesia, jumlah penyalahguna Narkoba di Indonesia semakin meningkat, hampir seluruh propinsi di Indonesia mempunyai kasus penyalahgunaan narkoba.

Akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa
mendatang. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan hakim. Dengan demikian, penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap merebaknya perdagangan gelap serta peredaran narkotika, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta perdagangan gelap narkotika tersebut.

Tindak pidana narkoba merupakan kejahatan yang memiliki jaringan yang tidak pernah putus. Masalah narkoba harus ditangani dengan serius, secara menyeluruh, bersama instansi terkait, tidak lagi dilakukan secara parsial dan kesadaran masyarakat itu sendiri atas bahaya narkoba .Jika tidak, maka bangsa Indonesia akan terpuruk dan akan kehilangan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Dalam upaya mengurangi peredaran gelap narkotika dan psikotropika perlu adanya peranan dari aparat penegak hukum yang diharapkan mampu untuk mencegah dan
menanggulangi kejahatan tersebut, guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa.

Ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah narkotika telah disusun dan
diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat dihentikan. Dalam kasus-kasus terakhir telah banyak bandar-bandar dan pengedar narkoba tertangkap dan mendapat hukuman (sanksi) berat, namun pelaku yang lain seperti tidak mengacuhkan bahkan lebih cenderung untuk memperluas daerah operasinya. Penegakan hukum terhadap kejahatan di Indonesia, khususnya dalam hal pemidanaan, seharusnya merujuk pada pendekatan norma hukum yang bersifat membina penjahat dengan cara melakukan pembinaan di lembaga permasyarakatan. Dengan demikian, dapat memperbaiki terpidana di lembaga permasyarakatan tersebut. Seharusnya hal ini mampu memberikan wacana kepada para hakim dalam merumuskan vonis penjatuhan pidana kepada para pelaku kejahatan, agar mampu menangkap aspirasi keadilan masyarakat. Sementara itu, dalam kenyataan empiris di bidang pemidanaan secara umum masih menganut konsep hanya menghukum terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 1 ayat (6) menegaskan bahwa:

Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum
yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, serta penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak melawan hukum.

Untuk menegakkan sanksi peredaran narkoba, kepolisian merupakan aparat penegak hukum yang memiliki peran dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri termasuk menanggulangi peredaran narkoba yang terjadi.

Namun pada kenyataannya meskipun peredaran gelap narkoba telah ditegaskan di dalam undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk menangani peredarannya, pihak kepolisian sebagai lembaga yang seharusnya menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatasi peredaran narkoba malah justru terjerumus pula dalam peredaran narkoba tersebut. Pengedaran narkoba secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas diberbagai kalangan dan akan semakin mengkhawatirkan.

Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda depan dalam perang melawan
narkoba di Indonesia terus membuktikan kemampuannya untuk memenangi perang tersebut. Namun hal yang sangat disayangkan ketika nama kepolisian diangkat karena
kemampuannya untuk memberantas narkoba dikotori dengan adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba bersama para sindikat narkoba yang
sedang diincar.

Kejahatan yang dilakukan tentunya memiliki alasan-alasan atau faktor yang mendorong anggota kepolisian tersebut melakukan tindak pidana Narkoba. Ada berbagai macam faktor yang mendorong sesesorang terjerumus dalam tindak pidana narkoba. Pada umumnya secara keseluruhan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkoba dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni: Faktor internal dan faktor eksternal. Di samping itu, peran serta masyarakat, aparat penegak hukum yang termasuk dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan sampai pada lembaga pemasyarakatan termasuk advokat harus harus benar-benar bekerja dengan jujur dan profesional demi tegaknya hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun