Mohon tunggu...
KKN MIT DR 13 KEL 43
KKN MIT DR 13 KEL 43 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tidak ada

Enjoy with your life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor UMKM Di Desa

1 Maret 2022   20:55 Diperbarui: 1 Maret 2022   21:03 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Seperti yang telah kita ketahui bahwa virus Covid-19 yang mulai pada tahun 2020 awal yang menjadi permasalahan Kesehatan yang serius yang dialami oleh seluruh dunia termasuk Indonesia sendiri. Virus Covid-19 ini merupakan virus temuan baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada tubuh manusia. Sehingga banyak manusia takut terhadap virus ini karena banyak kasus kematian yang ada diseluruh dunia yang disebabkan oleh virus Covid-19 ini. Virus ini dinamakan Sars-COV-2 atau yang biasa kita kenal dengan virus corona. Virus corona ini adalah jenis virus yang ditularkan oleh hewan kepada manusia, Adapun hewan menjadi sumber penularan Covid-19 sampai saat ini masih belum diketahui. Virus ini tidak memandang siapun dalam penuralarannya baik itu bayi, balita, anak kecil, orang dewasa maupun orang tua bisa langsung meninggal karenanya. Varus ini menular melalui sentuhan fisik dan juga melalui udara karena itu kita diminta untuk sebisamungkin melakukan aktifitas kita di rumah. Dan apabila keluar diharap untuk mematuhi protokol Kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah agar tidak tertular virus Covid-19.

Selain itu Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020 juga memiliki dampak yang signifikan terhadap tatanan kehidupan sosial serta menurunnya kinerja ekonomi di sebagian besar negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang dimiliki oleh Indonesia menurun secara signifikan jika tidak segera ditangani maka Indonesia akan membawa dampak yang sangat besar yang akan mengancam perekonomian Indonesia.

Pemerintah Indonesia dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau sosial distancing sejak Maret 2020 dengan tujuan untuk membatasi pergerakan orang dan atau barang sehingga mengharuskan masyarakat untuk berdiam di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Dan pada tanggal 3 Juli 2021 pemerintah mengganti PSBB menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dimana guna untuk membatasi kegiatan masyarakat diluar ruangan dan juga kerumunan yang ada agar tidak menjadikan cluster Covid-19 yang baru. Sektor UMKM adalah salah satunya yang terdampak akibat pemerintah memberlakukan adanya PPKM. Dengan adanya PPKM ini mengurangi jumlah konsumen yang berbelanja secara langsung. Hal tersebut mengakibatkan sebagaian besar para pelaku UMKM ini mengalami penurunan secara signifikan pada pendapatan yang mereka dapatkan. Pandemi Covid-19 menyebabkan sebagian besar UMKM mengalami penurunan pendapatan akibat penurunan daya beli masyarakat.

PEMBAHASAN

A. Usaha Mikro Kecil Dan Menengah

Pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah:

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah suatu bentuk usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria yang deskripsi yang ada diatas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

B. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap UMKM

Sejak Maret 2020 Indonesia sudah terkonfirmasi wabah Covid-19. Penyebaran virus Covid-19 berpotensi terdampak secara langsung terhadap perekonomian termasuk juga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dampak dari Covid-19 terhadap UMKM diantaranya yaitu penurunan omset penjualan sehingga menyebabkan penurunan pendapatan oleh pelaku usaha. Hal ini terjadi karena berkurangnya aktivitas masyarakat di luar rumah, berkurangnya kepercayaan masyarakat, serta sulitnya memperoleh bahan baku.

Pada aspek konsumsi dan daya beli masyarakat, pandemi ini menyebabkan banyak tenaga kerja berkurang atau bahkan kehilangan pendapatannya sehingga berpengaruh pada tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat terutama mereka yang ada dalam kategori pekerja informal dan pekerja harian. Sebagian besar masyarakat sangat berhati-hati mengatur pengeluaran keuangannya karena ketidakpastian kapan pandemi ini akan berakhir. Hal ini menyebabkan turunnya daya beli masyarakat akan barang-barang konsumsi dan memberikan tekanan pada sisi produsen dan penjual. Pada aspek perusahaan, pandemi ini telah mengganggu kinerja perusahaan-perusahaan terutama yang bergerak dalam sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata. Kebijakan social distancing yang kemudian diubah menjadi physical distancing dan bekerja dari atau di rumah berdampak pada penurunan kinerja perusahaan yang kemudian diikuti oleh pemutusan hubungan kerja. Bahkan ada beberapa perusahaan yang mengalami kebangkrutan dan akhirnya memilih untuk menutup usahanya. Pada aspek UMKM, adanya pandemi ini menyebabkan turunnya kinerja dari sisi permintaan (konsumsi dan daya beli masyarakat) yang akhirnya berdampak pada sisi suplai yakni pemutusan hubungan kerja dan ancaman macetnya pembayaran kredit (Bahtiar dan Saragih, 2020).

Banyak pelaku umkm yang tutup akibat pemberlakukan PPKM yang membuat pelanggan takut untuk membeli secara langsung sehingga membuat pendapatan pada setiap UMKM menurun bahkan mengalami kerugian. Banyak pelaku UMKM terutama pada masyarakat desa yang masih belum mengerti cara memberlakukan digital marketing sehingga tidak tau memasarkan produk mereka kemana lagi.

UMKM yang mampu bertahan ditengah iklim covid-19 ini antara lain adalah UMKM yang sudah terhubung dengan ekosistem digital dengan memanfaatkan marketplace yang ada di Indonesia. Dan UMKM yang mampu bertahan di era pandemi covid-19 adalah UMKM yang mampu mengadaptasikan bisnisnya dengan produk-produk inovasi. Industri lain yang mampu bertahan dimasa pandemi covid 19 adalah industri yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar meliputi listik, air bersih, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, otomotif dan perbankan. Demikian halnya dengan industri ritel yang mampu bertahan, hal ini dikarenakan sebagian memanfaatkan penjualan melalui marketing digital.

Strategi Untuk Meningkatkan Omset Penjualan di Masa Pandemi Covid-19

Sebagian UMKM merasakan penurunan omset selama adanya pandemic Covid-19 yang disebabkan karena berkurangnya aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di luar rumah. Temuan lain berdasarkan observasi adalah tidak semua UMKM merasakan penurunan omset penjualan, ada juga sebagian UMKM yang masih stabil dan mengalami peningkatan omset penjualannya karena mereka mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dalam hal inovasi produk dan strategi pemasaran untuk bertahan di dunia bisnis. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh UMKM termasuk memilih membuka lini produk baru atau memperbaharui sistem pemasaran mereka, karena bisnis yang mampu bertahan adalah bisnis yang responsif terhadap perubahan lingkungan.

Berikut adalah beberapa hal perlu dilakukan oleh pelaku bisnis agar bisa bertahan dan meningkatkan omset penjualannya di masa pandemic Covid-19:

  • E-commerce

E-commerce merupakan suatu proses membeli dan menjual produk-produk berupa barang/jasa secara elektronik. Penjualan ini dilakukan oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. E-commerce merupakan salah satu cara yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 dalam menjalankan usaha untuk menjangkau lebih banyak konsumen dan memperluas pangsa pasar (Nabilah, dkk. 2021).

  • Digital Marketing

Digital Marketing merupakan kegiatan pemasaran dan juga promosi secara online dengan menggunakan internet dan juga media social. Cara pemasaran  yang digunakan bisa menggunakan platform yang ada di internet melalui Instagram, facebook, twitter, tiktok, youtube dan lain sebagainya. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sekarang ini semakin pesat juga bisa membantu pemasaran produk yang akan kita pemasaran dan menjadikan target pasar kita menjadi lebih luas. Maka dengan itu Digital Marketing pada zaman ini sangatlah penting untuk dipelajari para pelaku UMKM yang ada.

  • Perbaikan Kualitas Produk dan Pelayanan Peningkatan kualitas

Produk bisa dilakukan dengan control mutu produk lebih detail dan menjamin rasa, kebersihan serta keamanan produk. Selain peningkatan kualitas produk, UMKM juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menambah jenis pelayanan seperti pesan antar dan pelayanan pembelian melalui online yang dapat dengan mudah diakses oleh konsumen.

  • Customer Relationship Marketing (CRM)

Customer relationship marketing merupakan sebuah konsep strategi pemasaran yang berupaya menjalin hubungan jangka panjang dengan para pelanggan, yaitu mempertahankan hubungan yang kokoh dan saling menguntungkan antara penyedia jasa dan pelanggan yang dapat membangun transaksi ulangan dan menciptakan loyalitas pelanggan.

Dimasa pandemic ini, para pelaku UMKM juga dituntut harus bisa melakukan sebuah inovasi-inovasi baru agar bisa menarik para pelanggan agar usaha mereka bisa berkembang dan tidak mati. Dengan adanya perkembangan internet yang semakin maju kita bisa menjadikan platform-platform seperti shopeey, gojek dan juga grab untuk mencari target market kita agar menjadi luas.

KESIMPULAN

Pandemic Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia terutama pada Indonesia sangat berdampak terhadap para pelaku UMKM terutama pada perlaku UMKM yang ada di Desa yang masih belum banyak mengerti tentang adanya Digital Marketing dan cara penggunaanya. Sebagian besar UMKM mengalami penurunan omset yang sangat signifikan akibat adanya Covid-19, bahkan banyak yang tutup akibat adanya pandemic ini. Ada beberapa strategi yang dapat digunakan oleh UMKM untuk mempertahankan bisnisnya di masa pandemic Covid-19, yaitu (1) Melakukan penjualan melalui e-commerce. (2) Melakukan promosi produk dengan memanfaatkan internet dan media sosial. (3) Melakukan perbaikan kualitas produk dan pelayanan. (4) Customer Relationship Marketing (CRM) untuk menciptakan kepercayaan konsumen serta menumbuhkan loyalitas pelanggan.

SARAN

Agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mampu meningkatkan omset penjualan di masa pandemi, maka diperlukan inovasi dan kreativitas pelaku usaha dalam mempromosikan dan memasarkan produk-produknya, selain itu pelaku usaha diharapkan mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan bisnis di masa pandemi ini maupun dimasa yang akan datang, karena pelaku usaha yang dapat bertahan adalah pelaku usaha yang responsif terhadap perubahan sekitar dan mampu menyesuaikan diri dengan baik.

Pemerintah juga memiliki peran penting atas berkembangnya UMKM yang ada dengan cara memberikan ruang untuk para UMKM yang lebih luas seperti halnya mempromosikan produk-produk melalui event-event dan juga mempromosikan produk dalam negeri keluar agar bisa dikenal di luar negeri.

DAFTAR PUSTAKA

Bahtiar, R. A., & Saragih, J. P. (2020). Dampak Covid-19 terhadap perlambatan ekonomi sektor umkm. Jurnal Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 7(6), 19--24.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Nabilah, S., Nursan, M., & Suparyana, P. K. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM (Studi Kasus UMKM ZEA Food Di Kota Mataram). Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2657-2658.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun