Selain itu, dalam sila ke-4 sangat jelas bahwa pada sila ini menggaris bawahi kegiatan yang berhubungan dengan musyawarah/ diskusi guna keputusan mufakat yaitu hasil yang disetujui oleh anggota musyawarah, para kepala negara KTT G20.
- Hubungan sila ke 4 dengan KTT G20 di bali bahwa Indonesia sebagai Negara yang menjamin hak asasi manusia yang salah satunya adalah hak untuk berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat, dalam hal ini Negara Indonesia dan negara lain melakukan musyawarah untuk menemukan titik terang dari suatu permasalahan di dunia, seperti permasalahan ekonomi dan kemiskinan.
Dengan demikian, pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia yang menjadi pedoman jalannya pemerintahan dalam menentukan kebijakan dan strategi pemerintah pada keberlangsungan KTT G20 di bali yaitu implementasi terhadap sila ke 2 (kemanusiaan yang adil dan beradap) dan sila ke 4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasaan dalam permusyawaratan perwakilan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H