Mohon tunggu...
Gu Hanna
Gu Hanna Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Pembelajar Sejarah

Saya suka kurtilas hehe :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenang Kembali Respons Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

26 Agustus 2020   15:41 Diperbarui: 26 Agustus 2020   15:41 1349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Prof. Mr. Soekarno, negara merupakan suatu organisasi masyarakat yang berada di daerah atau wilayah tertentu, dengan kekuasaan negara yang berlaku dalam kedaulatannya. Prof. Miriam Budiardjo mengatakan bahwa negara adalah organisasi dimana suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya.

Secara umum, negara adalah sekumpulan masyarakat yang menempati suatu wilayah dan memiliki organisasi pemerintah negara yang sah. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki 193 negara yang menjadi anggotanya. Ada beberapa negara yang tidak masuk dari PBB, tetapi ada juga beberapa wilayah yang tidak diakui sebagai negara.

Untuk membangun suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat terbentuknya suatu negara bisa dilihat pada Konvensi Montevideo 1933. Menurut Konvensi Montevideo, unsur-unsur penting dalam pembentukan negara adalah penghuni (penduduk/rakyat), wilayah, pemerintah yang berdaulat, kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan dari negara lain. Penghuni merupakan orang-orang di wilayah negara tersebut dan menetap sehingga menjadi anggota dari negara tersebut. Wilayah merupakan syarat penting yang diperlukan untuk membangun suatu negara karena tanpa wilayah, negara tidak bisa ditempati oleh penghuni.

Pemerintah memiliki peran untuk mengatur, mempertahankan, mengamankan, dan melancarkan negara. Pemerintah juga bisa mengatur hubungan dengan negara dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, Pendidikan, dan lain sebagainya Meskipun kita memiliki hal-hal dasar pembentukan negara, tanpa pengakuan negara lain, negara tidak akan dianggap ada.

Indonesia resmi menjadi negara yang telah diakui oleh seluruh dunia. Tepat 17 Agustus 2020, Indonesia merayakan hari kemerdekaan ke-75. Perjuangan yang telah dilewati oleh para pahlawan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Setelah merdeka, masyarakat tetap harus menjaga kemerdekaan Indonesia. Namun, Indonesia mengalami beberapa tantangan pada pasca proklamasi. Salah satu contohnya adalah pengaruh dari politik asing yang mengelola sumber daya yang Indonesia miliki.

Selain itu, masyarakat Indonesia juga saling memengaruhi sesama. Indonesia merupakan negara yang beraneka ragam suku, ras, etnis, budaya, dan agama. Namun ekstremisme agama terjadi saat pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia. Contoh dari ekstremisme agama ini terjadi karena pandangan mereka terhadap agama yang salah, yang bisa menyebabkan mereka melakukan aksi terorisme. Sampai masa kini, tantangan bangsa Indonesia tetap ada.

Saat ini tantangan dalam negeri yang Indonesia menghadapi adalah korupsi, kolusi, nepotisme, terorisme, radikalisme, tantangan dalam perekonomian negara, penegakkan hukum, dan lain sebagainya. Adapun tantangan luar negeri yang Indonesia hadapi adalah ancaman kebudayaan Indonesia, provokasi dari negara lain, ancaman pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya.

Untuk menghadapi tantangan-tantangan yang terjadi pasca proklamasi hingga saat ini, masyarakat Indonesia harus memiliki upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada pasca proklamasi, Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar RI 1945 serta membentuk pemerintahan dengan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pada saat ini, Indonesia masih melakukan pertempuran untuk menjaga kemerdekaan Indonesia. Selain itu, Indonesia dan Belanda menandatangani Perjanjian Linggarjati dan perjanjian-perjanjian lainnya. Pada 23 Agustus 1949, Konferensi Meja Bundar (KMB) dilaksanakan dengan hasil yang menyatakan bahwa Belanda akan segera menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

Akhirnya pada 27 Desember 1949, penyerahan kedaulatan Belanda kepada Indonesia dilangsungkan di Istana Merdeka dan bendera diganti menjadi bendera Merah Putih. Meskipun sekarang Indonesia sudah menjadi negara yang bebas dari penjajahan Belanda dan negara-negara lainnya, kita tetap harus menjaga kesatuan bangsa Indonesia.

Setelah penyerahan kedaulatan Belanda kepada Indonesia digelar di Istana Merdeka, ada beberapa negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Pengakuan kemerdekaan berarti negara lain mengaku bahwa Indonesia sudah menjadi negara resmi yang bebas dari penjajahan. Tiga negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir, India, dan Australia.

Di Mesir, Al-Ikhwan Al-Muslimun (IM) terus memperlihatkan dukungannya. IM memberikan kebebasan terhadap mahasiswa Indonesia untuk menulis tentang kemerdekaan Indonesia dan pemuda berkali-kali mendemo kedutaan Belanda di Kairo. Pengakuan dari Mesir menjadi pembuka jalan bagi upaya Indonesia mempertahankan kemerdekaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun