METODE PENELITIAN
Masalah kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi dalam lingkup publik maupun privat, dan juga terjadi dalam tataran relasi gender.. Dalam sebuah jurnal Irwan Abdullah, Siti Ruhaini Dzuhayatin, Dyah Pitaloka:" menyatakan perempuan yang secara langsung menunjuk kepada salah satu dari dua jenis kelamin, dalam kehidupan sosial selalu dinilai sebagai the other sex yang sangat menentukan mode representasi sosial yang tampak dari pengaturan status dan peran perempuan.Subordinasi, diskriminasi, atau marginalisasi perempuan yang muncul kemudian menunjukkan bahwa perempuan menjadi the second sex seperti juga disebut sebagai warga kelas dua yang keberadaannya tidak begitu diperhitungkan.
Â
Kajian terhadap kekerasan seksual juga bukan merupakan kajian bar namun selalu menarik dan penting untuk dibahas. Sebab, persoalan hukum yang ada saat ini, kian rentannya perempuan menjadi korban kejahatan tersebut, menandakan ada ketidakmampuan hukum dalam memberantas ataupun menanggulanginya. Hukum selayaknya mampu hidup dalam masyarakat.
Â
Artikel ini pada dasarnya ingin menggali bagaimana hukum yang ada, bekerja pada permasalahan konkret (kasus kasus yang bukan bagian kekerasan dalam rumah tangga dan bukan kasus anak) dan apakah kiranya perbaikan terhadap hukum yang ada penting untuk dilakukan. Dalam kompleksitasnya masalah kekerasan seksual terhadap perempuan, penulis akan fokus pada permasalahan yang terjadi, yaitu bagaimanakah penerapan hukum terhadap kekerasan perempuan, penulis akan fokus pada permasalahn yang terjadi, yaitu bagaimanakah penerapan hukum terhadap kejahatan pelecehan seksual?
Â
PEMBAHASAN
Pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP dapat dilihat dalam beberapa pasal yang dimuat dalam buku kedua Bab IV tentang kejahatan kesusilaan yang tertera dalam pasal 281 KUHP- pasal 295 KUHP. Adapun jenis perbuatan yang dimuat dalam bab tersebut secara singkat penulis dijabarkan sebagai berikut: