Pernikahan adalah Ikatan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan mereka membentuk keluarga yang sakinah mwaddah warrahma dan meneruskan nasab mereka.menikah harus seagama karena dalam islam nikah yang beda agama dapat di katakan perbuatan zinah dan hukum menikah beda agama adalah haram.berikut adalah ayat yang menjelaskan dilarang menikah beda agama :
وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ
artinya : " Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."(Q.s.Al-Baqarah:2/221)
Didadasari dari berbagai tafsir ayat ini turun sebagai perintah kepada lelaki muslim agar tidak menikah dengan seorang perempuan yang berbeda agama dan sebagai nasihat agar seorang laki laki muslim menikah dengan dengan perempuan mukmin.
Pada kata " وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّؕ "terdapat Asbabul Nuzul Pada ayat ini, bahwasannya Muqatil bin Hayyan berkata, ayat ini turun kepada Abi Martsad Al-Ghan la meminta izin kepada Rasulullah untuk mengawini seorang perempuan musyrik yang miskin tetapi cantik, yang bernama Anaq, Abu Martsad berkata kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, aku mengaguminya".pada kata tersebut di sebutkan bahwa seorang laki laki muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik sampai ia beriman .
Dalam Kitab Sahih pun (Al-Bukhari dan Muslim) telah ditegaskan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
" تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا؛ فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ "
Artinya: "Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau beruntung." (HR. Al-Bukhari 5090 dan Muslim 1466)
Pada kata "وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡۚ " menjelaskan tentang perempuan hamba sahaya lebih baik dari pada perempuan murik yang cantik rupanya.Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya, budak perempuan atau budak laki-laki yang mukmin lebih baik untuk dikawini daripada mereka. Dari pihak perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik, menarik hati, dan berakhlak.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw bersabda:
" Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya, mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas." (Riwayat Ibnu Majah dari Abdullah bin 'Umar).
Pada kata " وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا " menjelaskan kepada seorang wali agar mereka tidak menikahkan anak anak mereka kepada seseorang yang berbeda agama.apalagi bagi seorang laki laki maka mereka harus memilih pendamping hidup nya dan anak mereka akan mengikuti nasab dari sang suami.karena Islam mengajarkan bahwa suami adalah pemimpin bag istri dan anak-anaknya. Dan Islam tidak rela umatnya dikendalikan oleh orang kafir. Apabila seorang wanita mukmin bersuamikan laki-laki yang tidak beragama islam, maka jelas keluarganya itu akan dibawanya ke jalan yang tidak diridhai Allah.
Pada kata "وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ " Rasyd Ridha menafsirkan ayat ini dengan :"Janganlah engkau mengawinkan laki-laki musyrik dengan perempuan mukmin, sampai mereka beriman sehingga mereka menjadi se-kufu (sepadan) bagi perempuan mukmin tersebut. Seorang yang dalam kekuasaan orang lain (budak) beriman itu lebih baik dari seorang laki-laki musyrik merdeka. Meskipun seorang musyrik itu menakjubkanmu dari sisi nasab, kekuatan, dan materinva.seperti hal nya pada ayat yang di atas seorang laki laki muslim saja tidak boleh menikahi seorang perempuan musyrik maka sebaliknya perempuan muslim tidak di perbolehkan menikahi laki laki musyrik sampai laki laki itu beriman.
pada kata " اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ " menjelaskan tentang perintah allah agar tidak menikahi seseorang yang berbeda agama.dan kita dapat mengambil pelajaran dari ayat ini.
dari ayat ini kita mengambil kesimpulan bahwa jika menikah beda agama akan terdapat masalah masalah seperti :
1. Bermasalah kepada agama bagi anak anak
2. Hubungan tersebut di katakan perbuatan zinah
3. Tidak dapat menjaga nasab
4.Ibadah nikahnya menjadi tidak sah
5. Hubungan menjadi tidak harmonis karena banyak pendapat dari kedua belah pihak
Creator : Hafyshotul Ummah
Advisor : Dr.Hamidullah Mahmud, Lc.,M.A
Higher Education : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H