Mohon tunggu...
Hafy_Akmal Moeslim
Hafy_Akmal Moeslim Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa/Penulis

Punya ketertarikan mengenai isu baik hukum, politik maupun persoalan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Gerakan Sosial Dalam Peta Konstitusi Melalui Kacamata Islam

17 Januari 2025   21:40 Diperbarui: 17 Januari 2025   21:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Achmad Hafy Akmal Moeslim

Dalam pembacaan secara universal memahami gerakan sosial, gerakan sosial sering dikaitkan dengan kajian-kajian yang berbau secara sosiologi dan politik daripada dalam kajian hukum. Akan tetapi jika kita kaji secara jauh sebenarnya pembahasan kajian hukum bisa dikaitkan dalam ranah lain. Termauk dalam pembahasan gerakan sosial sendiri. Sehinga kita dapat menginterpretasikan bahwasanya kajian hukum tidak terlihat  menjadi "Sui Generis"  dan terkesan bekerja secara sendiri.

Perlu kita pahami bahwasanya pola karakteristik yang dibawa dari adanya gerakan sosial itu ada tiga. Pertama, bahwasanya gerakan sosial  merupakan sekumpulan orang yang berupaya untuk membangun tatanan sosial yang baru secara radikal. Karakter gerakan sosial yang seperti ini biasanya tidak hanya menentang tatanan sosial dan pemerintahan yang sudah ada, tetapi juga untuk mencoba berdiri sendiri dengan skala besar sekaligus membawa kenginan perubahan yang kuat. Kedua, yakni gerakan sosial yang hanya memaknai aktivas politik semata. Artinya gerakan sosial semacam ini  hanya memahami secara sepintas mengenai pertarungan politik antara non elite dengan para elite dalam struktur kekuasaan sosial. Ketiga, gerakan sosial yang memahami sebagai aktivitas politik juga, akan tetapi paham persoalan taktik sekaligus lebih bersifat konfrontatif. Biasanya tipe karakter gerakan sosial yang terakhir ini memiliki back-up kuasa secara masif, lebih melek terhadap hukum, sosial, dan politik, sekaligus mampu memobilisasi sumber daya.

Dalam memasifkan yag namanya sumber daya, diperlukan yang namnya mobilisasi untuk menambah kekuatan. Menurut Tarrow, dalam memobilisasi sumber daya diperlukan tiga elemen penting yang harus berjalan secara simbiotik agar sumber daya tersebut bisa menjadi sumber kekuatan.  Dan simbiotik ini harus berjalan dalam gerakan sosial. Pertama, organisasi formal (formal organization). Kedua, struktur mobilisasi (mobilizing structure) dan Ketiga, organisasi perilaku kolektif (collective action). Tarrow juga menekankan bawhasanya pemimpin dalam simbiotik juga harus mampu untuk menginternalisasikan dua hal penting yakni legitimasi kekuasaan serta punya karismatik dalam dirinya.

Hingga pada akhirnya dapat kita temukan dua kata kunci dalam memahami gerakan sosial. Gerakan sosial adalah sebuah upaya dalam merespon suatu kondisi yang dianggap kurang ideal. Dan gerakan sosial merupakan bagian dari pelibatan secara masif dari masyarakat luas dengan tujuan adanya perubahan soial yang diiinginkan. Gerakan sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap kacamata pandang konstitusi. Karena dengan adanya gerakan sosial semangat konstitusi dapat kita elaborasikan.

Perlu kita ketahui secara seksama hadirnya konstitusionalisme modern hadir dengan bentuk tiga elemen penting. Pertama, konstitusi merupakan bagian dari kesepakatan tentang tujuan bersama. Kedua, konstitusi merupakan kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan sekaligus juga sebagai  dasar dalam menyelenggarakan negara. Ketiga, konstitusi juga merupakan kesepakatan dalam pembentukan institusi-institusi sekaligus sebagai prosedur menjalankan ketatanegaraan.

Ramainya sebuah narasi internalisasi nilai islam terhadap konstitusi modern tidak terlepas dari konteks perkembangan dunia Arab pada perang teluk diawal tahun 90-an.  Sejak kejadian tersebut, kajian mengenai posisi konstitusionalisme islam dalam sebuah pemerintahan menjadi perbincangan secara actual dan ramai. Konsep-konsep mengenai ide dan gagasan dari para cendekiawan dan para sarjana sudah menjadi bagian dari terbentuknya perjalanan konstitusionalisme islam. Konstitusionalisme modern sangat erat kaitanya dengan perkembangan dunia "Barat" dengan konsep demokrasi, sekularisasi, hak asasi manusia, liberalisasi politik dan kebebasan. Sementara dalam ajaran islam tersendiri ada batasan-batasan tertentu dalam mewarnai ruang lingkup konstitusionalisme.

Konstitusionalisme islam cenderung lebih mengedepankan nilai-nilai yang bersumber dari Islamic Jurisprudence, Qur'an, sunnah dan beberapa sumber lainya dari studi fiqih yang dikembangkan oleh para ulama. Sedangkan dalam kacamata kalangan umat islam sendiri untuk mengimplementasikan nilai islam diruang lingkup urusan negara setidaknya ada dua pendapat yang mempunyai argumen masing-masing. Sebagian kalangan menganggap islam adalah suatu nilai yang  bisa di adaptasikan dengan berbagai kondisi zaman serta sistem politik manapun. Sementara kalangan lain menganggap islam bukan hanya sebatas nilai, tetapi juga sistem yang mengatur secara tekhnis kehidupan secara utuh dan universal.  Bukti konkrit adanya semangat nilai islam dalam memberikan kontribusi terhadap kontitusi dibuktikan dengan adanya prinsip perlindungan hak hidup, adanya penjaminan hak beragama, dan perlindungan harta benda dan keluarga dalam mewarnai konstitusi itu sendiri

Refrensi: Ni'matul Huda, (2001), Kemunduran Demokrasi Pasca Reformasi, Yogyakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun