Mohon tunggu...
Hafiz Fikrie
Hafiz Fikrie Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of International Relations

Economics, Politics, and Business

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengeketa Laut China Selatan dan Ancaman Bagi Indonesia

31 Mei 2024   22:51 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:29 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sengketa Wilayah di Laut China Selatan

Sengketa Laut China Selatan (LCS) yang masih terjadi hingga sekarang ini. Sengketa tersebut merupakan upaya memperebutkan kawasan laut serta wilayah kepulauan Paracel dan separately serta pulau tidak berpenghuni, atol dan karang yang ada di perairan Laut China Selatan. Sengketa  LCS ini dimulai semenjak tahun 1970, negara-negara yang besengketa seperti China, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan, dan Vietnam yang masing-masing mengklaim sebagai bagian dari wilayah atau kedaulatan wilayah mereka.

Terdapat beberapa faktor wilayah ini diperubatkan pertama, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang mengandung 900 T kaki kubik gas alam dan 7 M barel minyak. Kedua, karena wilayah Laut China Selatan merupakan jalur perdagangan dan pelayaran internasional yang menawarkan sumber prospketif baik produksi dan sitribusi yang bernilai $5 triliun dolar. Ketiga, karena ekonomi yang terus bertumbuh pesat di Asia serta letaknya yang strategis.

Karena memiliki nilai yang strategis setiap negara penuntut berusaha melindungi kepentingannya dengan memgambil tindakan dan manuver yang berbeda. Seperti  Amerika Serikat yang ikut terlibat dalam sengketa ini membuat semakin memanas. Seperti yang diketahui bahwa  China memiliki peta Sembilan garis putus-putus dalam upaya mengkalaim wilayah LCS sedangkan Amerika hadir dengan agenda freedom of Navigation Operation (FNOPS) sebagai bentuk perlawanan kepada China di wilayah tersebut. 

Sejak tahun 1995 Amerika telah membuat arah kebijkan di Laut China Selatan ketika kerusuhan terjadi atas pendudukan China di Mischief Reef pada tahun 1994. Amerika tidak pernah mengklaim wilayah LCS dan juga tidak memiliki hak atas wilayah tersebut namun Amerika tahu bahwa LCS merupakan wilayah yang strategis dan sebagai bentuk politik kawasan di Asia.  Bentuk Invansi Amerika serikat di LCS seperti melakukan kerjasama bilateral dan kolaboratif dengan negara-negara ASEAN seperti kerjasama ekonomi, politik, komersial, teknonologi dan keamanan dalam menghadapi China.

Dalam sengketa LCS Indonesia mulai terseret pada tahun 2010 karena China Mengklaim wilayah utara kepulauan Natuna, provinsi Kepulauan Riau yang merupakan perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia berdasarkan traditional fishing Zone. Indonesia mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari wilayah perairan dan kedaulatan berdasarkan United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS) yang memberikan Indonesia hak berdaulat untuk mengeskplorasi sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Oleh sebab itu Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam kepemilikan wilayah Natuna. Walau demikian sengketa wilayah ini terus memanas terutama dengan dua kekuatan besar yang berada di wilayah tersebut yaitu Amerika dan China, tentunya akan membuat ketidakstabilan geopolitik kawasan.

Negara- negara yang terlibat terus bersaing untuk meningkatkan dominisasi di wilayah tersebut melalui kekuatan militer, seperti China melakukan latihan militer dengan Singapura pada tahun2020 dan melakukan latihan militer laut di Laut China Selatan pada tahun 2021. Selain itu juga Taiwan meningkatkan eskalasi kehadiran militer dengan menyiagakan angkatan udara dan persenjataan di pulau yang di duduki oleh Taiwan. Selain itu juga adanya kehadiran Inggris dan Francis sebagai sekutu AS yang juga ikut mengirimkan kapal di wilayah tersebut serta Jerman yang ikut mengirimkan kapal perang di LCS. Vietnam dan Filipina juga meningkatkan kekuatan militer di LCS seperti Vietnam yang membuat landasan pacu dan bunker serta Filipina yang akan meningkatkan kehadiran militer di LCS terutama untuk melindungi para nelayan.

Ancaman Sengketa LCS Bagi Kedaulatan Indonesia

Konflik Laut China Selatan ini tentunya memberikan ancaman bagi kedulatan Indonesia karena konflik ini terus memanas beberapa tahun terakhir. Ancaman nyata bagi kedulatan  Indonesia adalah tindakan klaim wilayah yang dilakukan oleh China untuk memperluas hegemoninya  melalui The Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang menyerempet wilayah Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah territorial Indonesia. Ancaman yang diberikan oleh Tiongkok tentunya tidak akan berhenti karena selalu mengabaikan aturan hukum yang diterapkan oleh negara lain.

Indonesia dan China pernah bersitegang pada tahun 2013 hingga 2016, banyak kapal-kapal dari China memasuki wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia untuk melakukan sejumlah kegiatan illegal,unreported, and unregulated fishing (IUU Fhising). Pada 2021 China meminta Indonesia untuk berhenti melakukan pengeboran minyak dan gas alam alam maritim di laut Natuna Utara. Hal tersebut tentunya membuat ketegangan antara Indonesia dengan China terus berlanjut karena berupa ancaman bagi kedaulatan Indonesia di Natuna. China bersikeras dan mengklaim Natuna Utara merupakan wilayahnya berdasarkan penarikan sembilan garis putus-putus. Klaim yang dilakukan oleh china tersebut tidak memiliki dasar hukum menurut pengadilan abitrase permanen di Den Haag tahun 2016. Pada 31 Desember 2021 kapal China Haiyang Dizhi memantau area disekitar blok eslplorasi migas Indonesia. Indonesia berupaya berpegang teguh dengan hukum internasional  UNCLOS dan Indonesia tidak memerlukan negoisasi atau tindakan reaktif karena akan meningkatkan konflik.

Walau memiliki sengketa dengan China,Indonesia menggunakan pendekatan diplomasi dan negoisasi damai dalam megelola sengketa di laut China Selatan karena Tiongkok merupakan mitra dagang utama Indonesia. Selain itu Indonesia aktif melakukan finalisasi tata prilaku ( code of conduct) COC yang ditargetkan selesai pada 2025 untuk menghindari eskalasi dan meningkatkan mutual trust dan mutual confidence bagi negara-negara yang memiliki kepentingan di Laut China Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun