Mohon tunggu...
Hafsanah Eka Pratiwi
Hafsanah Eka Pratiwi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Universitas Islam Riau Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspadai Investasi Bodong!

19 Juni 2022   20:22 Diperbarui: 19 Juni 2022   20:26 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berinvestasi adalah pilihan tepat ingin memutar keuangan. Investasi dilakukan sebagai bentuk simpanan di hari tua. Bentuk dari investasi sendiri ada dua, investasi dalam produk keuangan dan bisnis secara langsung seperti investasi toko, kantor atau properti. Investasi dalam produk keuangan yang banyak menjadi pilihan banyak orang adalah reksa dana. Dalam berinvestasi haruslah waspada, karena sampai saat ini masih banyak yang terkena investasi bodong.

Investasi bodong sendiri merupakan investasi dimana kita akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya tidak pernah ada. Orang yang menyuruh kita melakukan hal tersebut akan membawa kabur uang tersebut. Maka dari itu harus waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak terkena investasi bodong.

OJK mengungkapkan bahwa ada 99 investasi bodong yang tidak berizin dan tentunya berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong seperti ini biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai sistem investasi dengan menjanjikan mendapatkan untung besar.

Agar terhindar dari investasi bodong, pelajari terlebih dahulu bagaimana ciri-ciri dari investasi bodong. Ciri -- Cirinya sebagai berikut :

  • Tidak berizin / izin palsu
  • Menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal
  • Dapat berhenti sewaktu -- waktu

Maka dari itu, Ketika ingin berinvestasi sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang paham mengenai investasi. Pastikan juga terlebih dahulu apakah badan usaha penyedia jasa investasi itu legal, baik dari segi perizinannya seperti apa serta keanggotaannya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan begitu kita dapat terhindar dari investasi bodong.

Jangan mudah percaya dengan iklan-iklan investasi di internet, cari tahu terlebih dahulu atau minta dan pelajari skema dari investasi yang ditawarkan. Bisanya investasi bodong tidak transparan dalam memberikan skema investasi secara terperinci.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun