Mohon tunggu...
Siti HafsahSiahaan
Siti HafsahSiahaan Mohon Tunggu... Lainnya - hafs

yuk mampir sekedar penasaran

Selanjutnya

Tutup

Money

Masa Kelam Bank Syariah di Indonesia

18 Agustus 2020   10:24 Diperbarui: 18 Agustus 2020   10:51 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas muslim terbesar di Dunia. Sehingga hal ini yang mendorong semangat untuk membangun Bank yang berbasis Syariah. Bukanlah sebuah perjuangan yang sebentar untuk bisa membangun Bank syariah di Indonesia. Nah, sebelum kita bercerita lebih dalam tentang bagaimana Bank syariah bisa berdiri di Indonesia, Saya akan menjelaskan pengertiannya terlebih dahulu.

Bank Syariah adalah sistem perbankan yang melaksanakan sistemnya berdasarkan Syariat islam, yaitu berupa Al-Qur'an dan Hadist. Dimana di dalam bank ini tidak menggunakan sistem "bunga" melainkan menggunakan sistem "bagi hasil".  

Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1983 Pmerintah Indonesia pernah berencana menerapkan sistem "bagi hasil" dalam kredit, dikarenakan pada masa itu Indonesa sedang mengalami keadaan tingkat suku bunga yang membumbung tinggi. 

Hingga, lima tahun kemudian pada tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah pun mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Bulan Oktober (PAKTO) untuk meliberalisasi perbankan. Nah, hal ini yag membuat sudah ada beberapa bank dareah yang berasaskan Syariah mulai didirikan.

Dua tahun kemudian, tepatnya 1990 MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia, yang membuka jalan untuk perbankan syariah di Indonesia  bisa berdiri. 

Tak berselang lama pada tahun 1991 akhirnya perbankan syariah pertama di Indonesia pun lahir yaitu Bank Muamalat. Pada tahun 1998 saat Indonesia mengalami krisis ekonomi parah, banyak belasan bank konvensional yang gulung tikar lantaran tak berdaya menghadapi krisis . Tapi, pada saat itu Bank Muamalat dengan tegar bisa menghadapi krisis pada tahun itu.

Melihat ketegaran Bank Muamalat, maka berdirilah bank Syariah Mandiri di Indonesia yakni bank kedua berbasis syariah. Ternyata bank syariah mandiri pun cukup tangguh hingga sekarang keberadaan bank syariah di Indonesia  sudah diatur dalam UU no 10 / 1998 tentang Perubahan UU No. 7 1992 tentang perbankan. Sampai saat ini, banyak bank-bank syariah berdiri di Indonesia, hingga berinovasi meluncurkan produk-produk baru seperti kartu kredit.

Nah, itu dia masa ke masa bagaimana bank syariah bisa berdiri hingga saat ini. Setelah melihat perjuangan untuk mendirikan sebuah bank syariah tidaklah mudah dan sebentar sudah sepatutnya kita mendukug bank syariah dengan membuka tabungan du bank syariah. 

Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat bagi kalian. Byee.....(

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun