Mohon tunggu...
Haflin Nikmah
Haflin Nikmah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kiat Cerdas Mengelola Keuangan Bisnis Syariah Terhindar dari Riba dan Berkah Berlipat

15 Desember 2024   08:43 Diperbarui: 15 Desember 2024   08:43 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Cara Menghitung dan Melaporkan Zakat

- Zakat Penghasilan: Zakat penghasilan dihitung berdasarkan nishab dan haul (masa kepemilikan harta). Nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas. Jika harta mencapai nishab selama satu haul (satu tahun), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut.

- Zakat Perniagaan: Zakat perniagaan dihitung berdasarkan nilai aset lancar dikurangi kewajiban. Nishab zakat perniagaan adalah 85 gram emas. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari nilai aset lancar dikurangi kewajiban.

- Infak, Sedekah, dan Wakaf: Infak, sedekah, dan wakaf biasanya dicatat sebagai pengeluaran operasional dalam laporan keuangan. Jumlahnya bervariasi tergantung pada kebijakan dan program sosial yang dijalankan oleh bisnis.

 

Contoh Penerapan dalam Laporan Keuangan

Misalnya, sebuah perusahaan syariah memiliki aset lancar sebesar Rp100.000.000 dan kewajiban sebesar Rp20.000.000. Maka, nilai aset lancar dikurangi kewajiban adalah Rp80.000.000. Jika nishab zakat perniagaan terpenuhi, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000. Jumlah ini akan dicatat sebagai pengeluaran zakat dalam laporan keuangan perusahaan.

 

Kesimpulan

 Memisahkan dana pribadi dan bisnis dalam bisnis syariah merupakan langkah penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dengan menerapkan langkah-langkah yang telah dijelaskan, bisnis syariah dapat beroperasi secara sehat, bertanggung jawab, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun