Cara Menghitung dan Melaporkan Zakat
- Zakat Penghasilan: Zakat penghasilan dihitung berdasarkan nishab dan haul (masa kepemilikan harta). Nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas. Jika harta mencapai nishab selama satu haul (satu tahun), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut.
- Zakat Perniagaan: Zakat perniagaan dihitung berdasarkan nilai aset lancar dikurangi kewajiban. Nishab zakat perniagaan adalah 85 gram emas. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari nilai aset lancar dikurangi kewajiban.
- Infak, Sedekah, dan Wakaf: Infak, sedekah, dan wakaf biasanya dicatat sebagai pengeluaran operasional dalam laporan keuangan. Jumlahnya bervariasi tergantung pada kebijakan dan program sosial yang dijalankan oleh bisnis.
Â
Contoh Penerapan dalam Laporan Keuangan
Misalnya, sebuah perusahaan syariah memiliki aset lancar sebesar Rp100.000.000 dan kewajiban sebesar Rp20.000.000. Maka, nilai aset lancar dikurangi kewajiban adalah Rp80.000.000. Jika nishab zakat perniagaan terpenuhi, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000. Jumlah ini akan dicatat sebagai pengeluaran zakat dalam laporan keuangan perusahaan.
Â
Kesimpulan
 Memisahkan dana pribadi dan bisnis dalam bisnis syariah merupakan langkah penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dengan menerapkan langkah-langkah yang telah dijelaskan, bisnis syariah dapat beroperasi secara sehat, bertanggung jawab, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H