Mohon tunggu...
Muhammad Hafiz Zulkhalid
Muhammad Hafiz Zulkhalid Mohon Tunggu... Human Resources - Resmi

Pencinta abstrak dari segala abstrak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polemik Daun Kratom dan Masyarakat Melayu Kapuas Hulu

4 Juli 2019   18:39 Diperbarui: 4 Juli 2019   19:37 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa waktu ini Kratom atau Daun Kratom banyak diperbincangkan mengenai pro dan kontranya hal ini dalam masyarakat, hal ini diperdebatkan karena menurut beberapa penelitian bahwa Daun Kratom memiliki senyawa opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian sehingga FDA menghimbau untuk tidak mengkonsumsi tanaman tersebut karena ditakutkan akan menyebabkan kecanduan, penyalahgunaan, dan ketergantungan.

Kratom atau Mitragyna speciosa terkadang juga disebut Daun Purik adalah pohon dari keluarga kopi yang tumbuh dikawasan tropis Asia Tenggara. Tanaman ini dapat ditemukan di Thailand, Malaysia, Myanmar, Papua Nugini dan tentunya Indonesia. 

Kratom tumbuh setinggi 4-16 meter dan masyarakat biasa memanfaatkan bagian daunnya yang memiliki lebar melebihi telapak tangan orang dewasa. Dikatakan dalam wikipedia bahwa Kratom sudah digunakan sebagai bahan herbal pengobatan tradisional sejak abad ke-19 dan tentunya tumbuhan ini sudah akrab keberadaannya dalam masyarakat kita tak terkecuali Masyarakat Melayu di Kapuas Hulu.

Sejak dulu, para petani dan nelayan biasa mengonsumsi Kratom sebagai herbal stimulan yang amat diyakini berkhasiat sekali sebagai pendongkrak produktivitas dan gairah dalam berkerja serta mengusir rasa lelah. 

Biasanya para nelayan dan petani mengonsumsi Kratom dengan cara dikunyah seperti "Menyirih" ataupun menyeduhnya seperti mengonsumsi Teh, selain itu Kratom juga sering digunakan sebagai tanaman herbal untuk mengobati penyakit diare, pereda nyeri, batuk dan darah tinggi.

Nah, mengapa Kratom dapat memiliki khasiat yang demikian hal ini telah diteliti oleh Erdward W. Boyer seorang Profesor yang menekuni bidang pengobatan darurat di University of Massachusetts Medical School menurut hasil penelitiannya Kratom bisa memiliki khasiat yang positif apabila dikonsumsi dalam dosis rendah dimana Kratom dapat berperan sebagai Stimulan serta membantu meningkatkan fokus. 

Sementara untuk penggunaan dengan dosis tinggi, Kratom bisa menjadi obat penenang yang menghasilkan efek anti nyeri layaknya candu. Sensasi relaksasi yang dirasakan oleh para konsumen Kratom ini disebabkan kandungan aktif Kratom yakni mitragynine dan 7 hydroxymitragynine yang mengikat pada opioid reseptor di dalam tubuh konsumennya dan cenderung memberikan efek sedatif seperti narkotika sehingga Drug Enforcement Administration (DEA) mengatakan bahwa konsumsi Kratom berlebih dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis.

Di Indonesia sendiri, Kratom masih legal ditanam dan diperjual belikan secara bebas bahkan mudah menjumpai penjualannya secara Online meskipun Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekomendasikan Kratom untuk dimasukan kedalam kelompok Narkotika Jenis Baru. 

Hal ini disebabkan karena Kratom belum masuk dalam daftar narkotika jenis baru yang diterbitkan dalam peraturan menteri kesehatan terbaru nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan narkotika. 

Oleh sebab belum masuknya Kratom dalam daftar tersebut, Kratom hingga saat ini masih bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa larangan yang mengikat dari pemerintah.

Badan POM sebenarnya juga telah melarang penggunaan Kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan. Hal ini diwujudkan melalui keputusan kepala badan POM Nomor HK 00.05.23.3644 tahun 2004 tentang ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen makanan dan peraturan kepala badan POM tahun 2005 Nomor HK 00.05.41.1384 tentang kriteria dan tatalaksana pendaftaran obat tradisional, 

obat herbal terstandar dan fitofarmaka serta surat edaran badan POM nomor HK. 04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan mitragyna speciosa (Kratom) dalam obat tradisional dan suplemen makanan. Pelarangan penggunaan Kratom sebagai obat herbal oleh badan POM disinyalir karena efek stimulan Kratom pada dosis rendah dan efek sedative-narkotika Kratom pada dosis tinggi.

Dalam beberapa hal yang disampaikan di atas, Kratom mempunyai berbagai macam efek pada manusia. Oleh sebab itu, sebaiknya penggunaan Kratom sebagai obat herbal, dibatasi dalam penggunaannya oleh masyarakat untuk menghindari efek samping yang tidak diharapkan.

Hal-hal ini mencuat kembali kepermukaan kala Pemerintah menerbitkan wacana ingin Melarang penggunaan Kratom dalam masyarakat. Tentunya hal ini menuai kritik pro dan kontra dalam masyarakat terlebih pada masyarakat Kapuas Hulu seperti yang diungkapkan oleh M. Durni selaku Tokoh Adat Melayu Kapuas Hulu "Kami sangat kecewa jika Kratom dianggap narkoba, 

padahal itu merupakan penopang ekonomi masyarakat yang sudah berjalan sekitar 5 tahun terakhir" ujarnya seperti yang dilansir dalam AntaraKalbar. 

Wilayah Kapuas Hulu sendiri didominasi oleh perairan dan perbukitan dimana Kabupaten yang terletak di Kalimantan Barat ini menjadi salah satu tempat menjamur dan tumbuh suburnya Tumbuhan Kratom atau yang akrab disebut Daun Purik ini dan hal tersebut juga mendukung keadaan masyarakat Melayu Kapuas Hulu yang secara tradisionalnya berprofesi sebagai Nelayan dan Petani.

Hal ini amat menyayangkan sekali bagi saya, dimana suatu tumbuhan yang telah lama digunakan oleh masyarakat akhirnya mendapat nilai ekonomis dan dapat menopang kehidupan masyarakat sekitar khususnya Kapuas Hulu disaat hasil pertanian seperti Karet dan Sawit mengalami kemerosotan dan sudah banyak juga warga yang mengganti lahannya dari yang asalnya menanam karet kemudian diganti menanam daun Purik atau Kratom ini. 

"Jika Kratom itu memang dianggap berbahaya kenapa tidak dilarang dari awal, sekarang masyarakat Kapuas Hulu rata-rata sudah punya tanaman Kratom" lanjutnya, hal ini juga menjadi kritik tegas terhadap pemerintah yang dinilai terlalu lalai dalam menyikapi hal ini, tentunya jangan menunggu angin ribut dahulu baru mengambil tindakan seharusnya kala cuaca sudah mendung itulah sudah harus melakukan tindakan, 

Kratom sudah lama dikonsumsi dan dipakai oleh masyarakat sejak lama, nenek moyang kami khususnya masyarakat Melayu di Kalimantan telah memanfaatkan daun ini sebagai racikan dan herbal tradisional untuk berbagai macam penyakit dimana tanaman ini terbukti menyembuhkan sejak dulu lagi. 

Disaat tumbuhan ini telah memiliki nilai jual yang cukup tinggi sekitar US$30 per kilogramnya dan sudah berhasil membantu perekonomian masyarakat, pemerintah malah akan berencana melarangnya. 

Dan tentunya ini menuai kontroversi dari berbagai pihak. Dalam pandangan saya, yang perlu pemerintah lakukan ialah bukan "Melarang Tanaman Kratom" tetapi "Mengatur Pengelolaan dan Pengawasan terhadap Tanaman Kratom" dimana saya pikir hal ini lebih baik daripada melarangnya secara total sebab akan menghentikan arus perekonomian masyarakat yang diperoleh dari tanaman Kratom. 

Akan tetapi, apabila Pemerintah "Sudah Niat Betul" untuk melarang tanaman ini maka Pemerintah juga harus memikirkan solusi usaha yang dapat diberi sebagai pengganti penanaman Kratom ini bagi masyarakat, khususnya masyarakat Melayu Kapuas Hulu dan tentunya Pemerintah juga tidak akan serta-merta melarang, memusnahkan, dan melenyapkan tanaman Kratom secara sepihak dan mesti memberikan tempo beberapa tahun agar masyarakat dapat move-on dan beralih dari usaha ini.

Tanaman Kratom telah membuat dampak yang besar dalam perekonomian masyarakat selama beberapa tahun terakhir, Kratom telah menjadi penopang perekonomian setelah anjloknya harga sawit dan karet serta menjadi darah yang telah mengalir didalam tubuh masyarakat dari zaman nenek moyang.

Tentunya hal ini mesti dipikirkan lebih bijak lagi mengingat masyarakat Melayu Kapuas Hulu tinggal di Negara ini (Indonesia) dimana tentunya tidak sama dengan negara sebelah (Brunei) yang jarak kesana lebih dekat daripada ke Pontianak melalui Kapuas Hulu dimana biaya sekolah digratiskan hingga ke pendidikan tinggi, tunjangan hari tua yang didapati oleh seluruh golongan masyarakat dan transportasi serta fasilitas yang memadai.

Harapan besar agar pemerintah dapat juga memikirkan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat sekitar yang sudah terlanjur bergantung pada keberadaan tanaman Kratom ini apalagi hidup ini bukan hanya setakat memikirkan "Lumbung" sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun