Mohon tunggu...
Hafidz Aulia Faturrahman
Hafidz Aulia Faturrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Andalas

Salus Populi Suprema Lex Esto

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Hak Angket DPR sebagai Instrumen Pencerahan terhadap Dugaan Kecurangan Pemilu

8 Juli 2024   16:35 Diperbarui: 8 Juli 2024   16:58 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan umum memiliki arti yang sangat penting dalam sebuah negara demokrasi, pemilu tersebut dapat diibaratkan sebagai sebuah tiang utama yang akan menentukan arah kebijakan dan pengelolaan negara Indonesia terutama dalam 5 tahun kedepan, baik untuk keberlanjutan dan kemajuan, perubahan dalam sistem pemerintahan maupun perbaikan fasilitas dan program pemerintah yang dimiliki oleh negara Indonesia saat ini. Di tengah vitalnya peran pemilu tersebut, perlu kita sayangkan ada banyaknya laporan terkait kecurangan dalam Pemilu 2024 ini, kendati demikian, banyak dari masyarakat yang tidak acuh dan cenderung abai dengan apa yang terjadi dalam dunia politik dan hukum Indonesia saat ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu ulasan khusus terkait keberadaan dari Hak Angket DPR sebagai suatu alat untuk mengungkap kebenaran dan penegakan keadilan dalam menghadapi dugaan kecurangan pemilu 2024.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Pasal 79 ayat (3) termaktub: " Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan." Berdasarkan UU MD3 tersebut, terdapat tiga unsur penting yang harus dipenuhi untuk menggunakan hak angket. Pertama, hak itu bertujuan untuk penyelidikan. Kedua, terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Ketiga, harus ada dugaan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa kecurangan dan pelanggaran dalam Pemilu Pilpres 2024 yang berpotensi dijadikan rujukan bagi DPR untuk mengajukan Hak Angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Penyelenggaraan Pemilu terutama untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memang sudah banyak menuai konflik bahkan sejak awal putusan Makhamah Konstitusi Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Makhamah Konstitusi mengesahkan permohonan bahwa capres dan cawapres yang pernah terpilih melalui Pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun. Hal ini tentunya menimbulkan dugaan dan asumsi ditengah masyarakat, bahwa telah terjadi penyelewengan pada Makhamah konstitusi yang berupaya meloloskan anak dari Presiden yang menjabat saat ini, untuk maju dalam kontestasi politik sebagai Wakil Presiden salah satu paslon. Keputusan ini juga dinilai berpotensi melanggar konstitusi dan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan: "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Hal lain yang dapat disoroti dalam upaya Hak Angket DPR adalah terkait penggunaan anggaran Bansos. Penggunaan anggaran bantuan sosial dan BLT harus dilakukan dengan penuh kewajaran dan transparansi. Jika terdapat indikasi malpraktik dalam realisasi anggaran tersebut, seperti penggunaan dana untuk tujuan politik dan pemenangan paslon tertentu, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Dengan melakukan penyelidikan melalui Hak Angket DPR, dapat dipastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalah gunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Segala penyelidikan dan investigasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, memang harus melalui hak angket dan bukan mengajukan ke Makhamah Konstitusi secara langsung, karena banyak hal berhubungan dengan kecurangan Pemilu yang tidak dapat diselesaikan dalam Makhamah konstitusi. MK hanya mempunyai wewenang untuk mengusut sengketa Pemilu yang berhubungan dengan perselisihan suara. Yang menjadi poin utama adalah, bahwa kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu tahun ini bukan hanya tentang hal itu saja, tapi jauh lebih kompleks dari pada itu. Maka dari itu, hak angket lah yang akan mengungkap hal ini, diluar perkara yang dapat diselesaikan di MK tadi, ada pelanggaran pelanggaran lain yang dapat diselesaikan secara menyeluruh, mulai dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu,pelanggaran dalam prosedur dan administrasi, politik uang dan pemberian bansos yang mengandung unsur kampanye, hingga dugaan keterlibatan aparatur negara dalam mendukung pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Berpedoman pada poin-poin yang mendukung untuk menjadi fokus utama dalam Hak Angket DPR guna memeriksa dugaan kecurangan Pemilu 2024, dapat kita simpulkan bahwa hal tersebut adalah upaya yang tepat dan sesuai dengan kewenangan dan fungsi pengawasan dari DPR. Melalui penyelidikan yang menyeluruh dan transparan, Hak Angket dapat menjadi alat penentu bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan prinsip Pemilu yang diatur dalam Undang-undang Pemilu pasal 2 UU No. 7 Tahun 2007  "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." Serta menjadi suatu langkah untuk memperkuat legitimasi dari pasangan calon yang menang dalam Pemilu 2024, karena semua kecurangan dan kebenaran telah terungkap melalui realisasi dari Hak Angket DPR.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun