Mohon tunggu...
Hafiz Auliia
Hafiz Auliia Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penjaga Tahanan

Suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Roman

Mengikat Janji Di Negeri Sushi

17 Desember 2024   23:26 Diperbarui: 17 Desember 2024   23:26 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwokerto - 

Peribahasa "jodoh tidak akan ke mana" tampaknya benar adanya bagi Claudia, seorang wanita asal Malang yang kini menetap di Jepang, negeri matahari terbit yang terkenal dengan keindahan bunga sakura dan makanan khas sushi. Siapa sangka, garis takdir membawa Claudia bertemu dengan Wataru, seorang pria berkewarganegaraan Jepang yang kini menjadi suami tercinta.

Kisah cinta mereka berawal pada tahun 2017, ketika Claudia bekerja sebagai konsultan IT di salah satu perusahaan di Jepang. Wataru, yang saat itu merupakan rekan kerjanya, berhasil mencuri hati Claudia. Setelah menjalin hubungan selama tujuh bulan, keduanya memutuskan untuk melangkah lebih serius ke jenjang pernikahan. Pada awal tahun 2021, pasangan ini resmi mengikat janji suci di Jepang, meski perbedaan kewarganegaraan dan budaya sempat menjadi tantangan.

Pernikahan antara Claudia dan Wataru termasuk dalam kategori pernikahan campuran, yaitu pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Peraturan terkait pernikahan semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam hukum Indonesia, pernikahan campuran dianggap sah apabila mematuhi ketentuan hukum masing-masing negara serta dicatat secara resmi.

Perbedaan kewarganegaraan juga membawa konsekuensi hukum tersendiri, terutama dalam persoalan kewarganegaraan anak yang lahir dari pernikahan campuran. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, anak dari pasangan pernikahan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau hingga menikah. Setelah itu, anak harus memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

Meski demikian, Claudia dan Wataru membuktikan bahwa cinta tidak mengenal batas negara atau budaya. Keputusan mereka untuk menikah menjadi bukti bahwa "jodoh tidak akan ke mana" jika memang sudah ditakdirkan bersama. Proses pernikahan mereka, yang memenuhi hukum Jepang dan Indonesia, menjadi langkah nyata menyatukan dua hati dan dua budaya dalam ikatan sakral.

Pernikahan campuran seperti ini juga menegaskan pentingnya memahami regulasi yang berlaku di kedua negara. Di Indonesia, setiap pernikahan harus dicatat secara resmi dan sah menurut agama yang dianut masing-masing mempelai, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan.

Kini, Claudia dan Wataru menjalani kehidupan rumah tangga harmonis di Jepang. Kisah mereka memberi inspirasi bahwa jodoh bisa datang dari mana saja, bahkan dari negeri yang tak pernah terlintas sebelumnya. Dengan komitmen, cinta, dan saling memahami, perbedaan yang ada justru menjadi kekuatan untuk membangun masa depan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Roman Selengkapnya
Lihat Roman Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun