Tulisan ini bermaksud untuk menuntaskan tugas yang diberikan dari dosen pengampu mata kuliah sosiologi hukum kepada penulis yang bernama :Â
Hafizt Ayatollah (212111091),Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.
Pengertian sosilologi hukum menurut para ahli diantaranya :
1. Soerjono Soekanto : Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada kemasyarakatan yang bersifat umum untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
2.Astrid S. Susanto : Sosiologi tidak sekadar mempelajari berbagai hubungan dalam masyarakat, tetapi mempelajari gejala-gejala di dalamnya yang terjadi berulang-ulang.
3.Mayor Polak : Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yaitu antar hubungan dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formal maupun material, baik statis maupun dinamis.
4.Roucek dan Warren : Sosiologi mempelajari hubungan antarmanusia dalam kelompok-kelompok.
5. Auguste Comte : Sosiologi adalah studi tentang hukum dasar dari gejala sosial yang di dalamnya dibedakan menjadi sosiologi statis dan dinamis.Â
Adapun menurut penulis bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang membahas tentang interaksi antara Masyarakat dengan hukum yang berlaku,baik hukum positif,hukum agama,ataupun hukum adat.
Contoh kasus :
Dalam lingkungan kehidupan masyarakat perumahan sering kali terjadi parkir kendaraan secara liar,baik kendaraan beroda dua ataupun beroda empat,hal ini seringkali membuat beberapa tetangga merasa terganggu hingga menghambat akses jalan.