Mohon tunggu...
Muhammad Hafiz Ansyari
Muhammad Hafiz Ansyari Mohon Tunggu... Guru - Guru di MIS NOR RAHMAN Banjarmasin

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Kebijakan Pelepasan Hijab pada Paskibraka: Mengabaikan Kebebasan Beragama dalam Pancasila?

15 Agustus 2024   11:25 Diperbarui: 15 Agustus 2024   11:29 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan sebuah kebijakan kontroversial yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk melepas hijab mereka selama acara pengukuhan dan pengibaran bendera. Keputusan ini, yang diklaim bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam barisan Paskibraka, telah menuai banyak kritik, terutama dari komunitas Muslim. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan ini dan mempertanyakan apakah langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama.

Sila Pertama Pancasila: Menghormati Kebebasan Beragama sebagai Hak Fundamental

Sila pertama dalam Pancasila, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa," menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama bagi setiap warganya. Prinsip ini memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing. Dalam konteks ini, hijab bagi seorang Muslimah bukan hanya sekadar pilihan busana, melainkan merupakan ekspresi dari keimanan dan ketaatan mereka kepada Tuhan.

Oleh karena itu, kebijakan yang mewajibkan Muslimah untuk melepas hijabnya, meskipun hanya dalam situasi tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh sila pertama Pancasila. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran tentang konsistensi kebijakan tersebut dengan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara kita.

Keseragaman atau Keberagaman: Memahami Esensi Bhinneka Tunggal Ika

BPIP berdalih bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keseragaman di antara anggota Paskibraka. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah keseragaman yang dimaksud selaras dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika? Sebagai sebuah bangsa yang kaya akan keragaman etnis, agama, dan budaya, Indonesia tidak hanya menghargai perbedaan, tetapi juga merayakannya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa meskipun kita berbeda, kita tetap satu. Ini tidak berarti bahwa perbedaan harus dihilangkan demi mencapai keseragaman, terutama jika hal itu berkaitan dengan keyakinan agama.

Dalam konteks Paskibraka, keseragaman yang seharusnya ditekankan adalah kesatuan dalam semangat dan tujuan, yakni untuk mengibarkan bendera nasional dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan, bukan keseragaman dalam penampilan yang justru mengorbankan identitas religius individu. Menghilangkan hijab dari seragam seorang anggota Paskibraka tidak menambah atau mengurangi dedikasi mereka kepada tugas negara. Sebaliknya, hal ini bisa dianggap sebagai upaya menghilangkan identitas yang bernilai bagi mereka.

Dampak Psikologis dan Sosial terhadap Anggota Paskibraka yang Berhijab

Selain masalah prinsip, kebijakan pelepasan hijab ini juga bisa membawa dampak psikologis bagi anggota Paskibraka yang terdampak. Bagi banyak Muslimah, hijab merupakan bagian penting dari identitas diri mereka. Memaksa mereka untuk melepas hijab dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, perasaan tidak dihargai, dan bahkan perasaan dipaksa untuk bertindak bertentangan dengan keyakinan mereka. Kondisi ini dapat mempengaruhi kinerja mereka dan rasa kebersamaan dalam menjalankan tugas negara yang mulia ini.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu reaksi sosial yang lebih luas, termasuk protes dari masyarakat yang menganggapnya sebagai bentuk diskriminasi agama. Alih-alih menciptakan keseragaman, kebijakan ini justru bisa memperparah perpecahan yang ada di tengah masyarakat.

Mencari Solusi yang Inklusif: Menghormati Hak Beragama dalam Kerangka Negara Kesatuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun