Mohon tunggu...
Hafizoh
Hafizoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa yang hobi menulis, hobi meneliti saya hobi terjun ke dunia Research

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mau Membangun Keluarga yang Sakinah? Ikuti panduan Pernikahan dalam Keluarga Menurut Al-Qur'an

19 Mei 2024   18:30 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:39 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dalam Islam memiliki peranan yang sangat penting dalam pembinaan keluarga. Menurut Al-Qur'an, pernikahan bukan sekadar ikatan kontraktual antara seorang pria dan wanita, tetapi merupakan sesuatu yang sakral yang bertujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. Dalam surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk mencapai ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah). Dengan menikah, seorang pria dan wanita tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis dan emosional mereka, tetapi juga menjalankan separuh dari agamanya.

Pernikahan dalam Islam juga merupakan sarana untuk menjaga moralitas dan kehormatan diri, serta untuk melahirkan dan mendidik generasi yang bertakwa. Dalam surah An-Nisa ayat 1, Allah SWT mengingatkan umat manusia untuk menjaga ikatan kekeluargaan dengan baik:

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (QS. An-Nisa: ayat 1)

Maka dari itu betapa pentingnya pernikahan sebagai fondasi pembinaan keluarga dalam Islam. Melalui pernikahan yang sesuai dengan ajaran Al-Qur'an, pasangan suami istri diharapkan dapat membangun keluarga yang kokoh, mendidik anak-anak yang berakhlak mulia, dan menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera. Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana membina rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah, menjadikan pernikahan sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Pernikahan merupakan institusi penting dalam Islam yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk dasar bagi pembinaan keluarga yang kuat dan harmonis. Al-Quran memberikan panduan yang komprehensif tentang pernikahan dan peranannya dalam kehidupan umat Islam. Berikut adalah beberapa aspek utama mengenai pernikahan dalam pembinaan keluarga menurut Al-Quran:

1. Tujuan Pernikahan

Al-Quran menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pernikahan adalah untuk mencapai ketenangan, cinta, dan kasih sayang antara pasangan suami istri. Allah SWT berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Rum: 21).

2. Prinsip Kesetaraan dan Keadilan

Pernikahan dalam Islam didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan antara suami dan istri. Al-Quran menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan baik antara suami dan istri:
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (QS. Al-Baqarah: 228).

3. Tanggung Jawab dan Kewajiban

Al-Quran mengatur hak dan kewajiban suami istri secara seimbang untuk memastikan keharmonisan dalam rumah tangga. Suami bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan keluarga, sementara istri memiliki peran yang penting dalam mengelola rumah tangga dan mendidik anak-anak:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa: 34).

4. Penyelesaian Konflik

Al-Quran memberikan panduan untuk penyelesaian konflik dalam rumah tangga, mendorong dialog dan rekonsiliasi sebelum mempertimbangkan perceraian. Jika konflik tidak dapat diselesaikan, Al-Quran mengarahkan kedua pihak untuk melibatkan pihak ketiga sebagai penengah:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu." (QS. An-Nisa: 35).

5. Pendidikan Anak

Pernikahan juga menjadi dasar bagi pendidikan anak-anak dalam nilai-nilai Islam. Al-Quran menggarisbawahi pentingnya mendidik anak-anak dalam iman dan akhlak yang baik, sebagaimana yang diajarkan oleh para nabi:
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..." (QS. At-Tahrim: 6).

6. Kasih Sayang dan Penghormatan

Al-Quran menekankan pentingnya kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan suami istri. Kasih sayang dan sikap saling menghormati adalah fondasi bagi kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia:
"Dan gaulilah mereka dengan cara yang patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19)

Pernikahan dalam Islam adalah institusi yang sakral dan fundamental untuk pembinaan keluarga yang harmonis dan kuat. Al-Quran memberikan panduan yang komprehensif mengenai pernikahan, mencakup aspek kesetaraan, keadilan, tanggung jawab, penyelesaian konflik, pendidikan anak, serta kasih sayang dan penghormatan. Dengan mengikuti panduan-panduan ini, diharapkan keluarga Muslim dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Kesimpulan dari membangun keluarga sakinah berdasarkan pandangan pernikahan dalam surah Ar-Rum ayat 21 adalah bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang diatur oleh Allah SWT untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat dalam kehidupan berkeluarga. Ayat ini menekankan bahwa pasangan suami istri diciptakan untuk saling melengkapi dan memberikan ketenteraman satu sama lain. Melalui pernikahan, tercipta ikatan yang kuat yang dibangun atas dasar mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang), yang merupakan anugerah dari Allah SWT.

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan kontraktual, tetapi juga sebuah ibadah yang memerlukan komitmen, tanggung jawab, dan penghormatan satu sama lain. Keluarga sakinah yang diidamkan dalam Islam adalah keluarga yang harmonis, penuh cinta, dan sejahtera, yang berfungsi sebagai fondasi yang kuat bagi masyarakat.

Dengan mengikuti pedoman yang diberikan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam surah Ar-Rum ayat 21, pasangan suami istri diharapkan dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, membangun keluarga yang diridhai Allah, dan mendidik anak-anak yang berakhlak mulia. Ayat ini mengajarkan bahwa keberhasilan dalam membina keluarga sakinah sangat bergantung pada penerapan nilai-nilai islami dalam kehidupan sehari-hari, serta pada sikap saling menghormati dan mencintai antara suami dan istri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun