Mohon tunggu...
Hafizoh
Hafizoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa yang hobi menulis, hobi meneliti saya hobi terjun ke dunia Research

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mau Membangun Keluarga yang Sakinah? Ikuti panduan Pernikahan dalam Keluarga Menurut Al-Qur'an

19 Mei 2024   18:30 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:39 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Tanggung Jawab dan Kewajiban

Al-Quran mengatur hak dan kewajiban suami istri secara seimbang untuk memastikan keharmonisan dalam rumah tangga. Suami bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan keluarga, sementara istri memiliki peran yang penting dalam mengelola rumah tangga dan mendidik anak-anak:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa: 34).

4. Penyelesaian Konflik

Al-Quran memberikan panduan untuk penyelesaian konflik dalam rumah tangga, mendorong dialog dan rekonsiliasi sebelum mempertimbangkan perceraian. Jika konflik tidak dapat diselesaikan, Al-Quran mengarahkan kedua pihak untuk melibatkan pihak ketiga sebagai penengah:
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu." (QS. An-Nisa: 35).

5. Pendidikan Anak

Pernikahan juga menjadi dasar bagi pendidikan anak-anak dalam nilai-nilai Islam. Al-Quran menggarisbawahi pentingnya mendidik anak-anak dalam iman dan akhlak yang baik, sebagaimana yang diajarkan oleh para nabi:
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..." (QS. At-Tahrim: 6).

6. Kasih Sayang dan Penghormatan

Al-Quran menekankan pentingnya kasih sayang dan penghormatan dalam hubungan suami istri. Kasih sayang dan sikap saling menghormati adalah fondasi bagi kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia:
"Dan gaulilah mereka dengan cara yang patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19)

Pernikahan dalam Islam adalah institusi yang sakral dan fundamental untuk pembinaan keluarga yang harmonis dan kuat. Al-Quran memberikan panduan yang komprehensif mengenai pernikahan, mencakup aspek kesetaraan, keadilan, tanggung jawab, penyelesaian konflik, pendidikan anak, serta kasih sayang dan penghormatan. Dengan mengikuti panduan-panduan ini, diharapkan keluarga Muslim dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Kesimpulan dari membangun keluarga sakinah berdasarkan pandangan pernikahan dalam surah Ar-Rum ayat 21 adalah bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang diatur oleh Allah SWT untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat dalam kehidupan berkeluarga. Ayat ini menekankan bahwa pasangan suami istri diciptakan untuk saling melengkapi dan memberikan ketenteraman satu sama lain. Melalui pernikahan, tercipta ikatan yang kuat yang dibangun atas dasar mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang), yang merupakan anugerah dari Allah SWT.

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan kontraktual, tetapi juga sebuah ibadah yang memerlukan komitmen, tanggung jawab, dan penghormatan satu sama lain. Keluarga sakinah yang diidamkan dalam Islam adalah keluarga yang harmonis, penuh cinta, dan sejahtera, yang berfungsi sebagai fondasi yang kuat bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun