Mohon tunggu...
Hafizhotus Solihah
Hafizhotus Solihah Mohon Tunggu... Lainnya - 23107030023 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sardonoharjo: Desa Anti Politik Uang

5 Juni 2024   14:57 Diperbarui: 5 Juni 2024   15:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Sardonoharjo diberitakan memiliki julukan dengan desa anti politik uang atau yang biasa disingkat dengan APU. Desa sardonoharjo terletak di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.  Dilansir dari laman resmi milik BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu), Ketua BAWASLU Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyebutkan dari 86 desa/kelurahan di Sleman baru ada lima desa yang telah mendeklarasikan diri sebagai desa anti politik uang menjelang Pemilu Serentak 2024. 

"Lima desa itu yakni Kalurahan Sardonoharjo, Candibinangun, Trimulyo, Ambarketawang, dan Sendangsari". Memang sedikit dari kuantitas, tapi secara kualitas kami percaya kelima desa menjadi pelopor bagi banyak desa di Sleman," ujar Arjuna.

                Anti Politik Uang atau money politik adalah sebuah pemberian atau penyuapan baik dalam hal materi (uang) maupun non materi (selain uang) untuk membeli hak suara pemilih agar memilih salah satu kandidat. Hal ini banyak disebut sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia dan sangatlah riskan kasus nya dimana-mana. 

Sebuah pelanggaran dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, namun banyak orang juga yang memberikan alibi bahwa ini adalah sodaqoh. Terdapat pada Pasal 523 Ayat (1) yang berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280  ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

                Pemilu tahun 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden , Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kaabupaten/Kota yang berlangsung serentak pada tanggal 14 februari 2024 kemarin adalah sebuah pesta demokrasi yang sangat semarak.

Dari banyak nya oknum-oknum yang gencar membagi serangan fajar (sebagai istilah dari politik uang), Desa Sardonoharjo menolak adanya kegitan tersebut.  Dikutip dari laman Desa Sardonoharjo, tepatnya pada hari Minggu, 26 November 2023 yang bertempat di RM Lor Kretek, Sardonoharjo. 

Pembahasan dibarengkan dengan deklarasi sebagai Desa Anti Politik Uang (APU) oleh Panewu Ngaglik, Polsek Ngaglik, Lurah Sardonoharjo, Carik, Pamong, beserta Staf Kalurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, sera perwakilan dari beberapa unsur masyarakat.  Anti Politik Uang menjadi Peraturan Kalurahan (Perkal) di Sardonoharjo.

                Sardonoharjo (4/6/2024), Hasil Wawancara dengan Sekertaris Desa Sadonoharjo Bapak Achmad Budi Setiawan atau yang akrab di sapa pak carik "Politik Uang itu kan memang dilarang, jadi kami dari pihak desa hanya memberikan himbauan yang tegas kepada seluruh warga masyarakan Desa Sardonoharjo sendiri supaya menjauhkan diri dari hal yang haram tersebut. 

Sebenarnya sudah sedari lama adanya peraturan ini sejak tahun 2019, tapi baru diangkat menjadi Perkal itu di tahun 2023." Memberikan sosialisasi melalui perantara khutbah ketika sholat jumat dan pengajian rutinan di Desa dan masjid menjadi cara yang ampuh untuk membuat masyrakat bimbang dalam menerima politik uang yang ditawarkan oleh oknum-oknum yang melanggar peraturan. 

Antara menerima uangnya tapi mendapat dosa atau tidak menerima uang nya sama sekali. "Lah, orang semisal disodorin uang katakanlah 100 ribu, untuk masa jabatan mereka selama 5 tahun. Jadi 100 ribu dibagi 5 tahun, oh ya tidak sebanding" ujar pak carik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun