Dilarang juga mengaitkan petasan ataupun hal yang mengandung api sehingga mudah meledak dan terbakar. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan agar masyarakat mengindahkannya agar tetap aman, baik bagi lingkungan, kendaraan atau transportasi udara, dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!