Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:31 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Civil Law dan Common Law
* setiap masyarakat selalu menghasilkan tradisi hukum yang berbeda dengan masyarakat lainnya, misalkan tradisi hukum civil law dan common law memiliki perbedaan karakteristik yang disebabkan kedua tradisi hukum tersebut berkembang dan tumbuh dalam kehidupan kebudayaan masyarakat yang berbeda.

Karakteristik the living law
1. bentuk tidak tertulis,
2. sifat tidak otonom (responsive atau progresif),
3. bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,
4. pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,
5. sanksi tidak wajib ada,
6. sumber pergaulan hidup masyarakat,
7. tujuan keadilan,
8. pemaksaan kesadaran Masyarakat,
9. keberlakuan sosiologis

IBNU KHALDUN
Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
*pertama, masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar.
* Kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan. Dalam kelas ekonomi mereka dibagi menjadi tiga, yaitu: petani, penggembala sapi dan kambing serta penggembala unta.
*ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. Tingkat ekonomi dan kebudayaan cukup tinggi, mampu mencukupi kebutuhannya bukan hanya kebutuhan pokok, melainkan juga kebutuhan sekunder dan mewah.

Pemikiran Hukum David mile Durkheim

Bersama Herbert Spencer Durkheim adalah salah satu orang pertama yang menjelaskan keberadaan dan sifat berbagai bagian dari masyarakat dengan mengacu kepada fungsi yang mereka lakukan dalam mempertahankan kesehatan dan keseimbangan masyarakat -suatu posisi yang kelak dikenal sebagai fungsionalisme.

Durkheim berpendapat bahwa pendidikan mempunyai banyak fungsi:
 1) Memperkuat solidaritas sosial
 Sejarah: belajar tentang orang-orang yang melakukan hal-hal yang baik bagi banyak orang membuat seorang individu merasa tidak berarti.
 Menyatakan kesetiaan: membuat individu merasa bagian dari kelompok dan dengan demikian akan mengurangi kecenderungan untuk melanggar peraturan.
2) Mempertahankan peranan sosial Sekolah adalah masyarakat dalam bentuk miniatur. Sekolah mempunyai hierarkhi, aturan, tuntutan yang sama dengan "dunia luar' Sekolah mendidik orang muda untuk memenuhi berbagai peranan.
 3) Mempertahankan pembagian kerja.
 Membagi-bagi siswa ke dalam kelom pok-kelompok kecakapan. Mengajar siswa untuk mencari pekerjaan sesuai dengan kecakapan mereka

PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART

PEMIKIRAN MAX WEBER
Karya Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis Agama Tiongkok: Konfusianisme dan Taoisme, Agama India: Sosiologi Hindu dan Buddha, dan Yudaisme Kuno., Karyanya tentang agama-agama lain terhenti setelah kematiannya secara mendadak tahun 1920 sehingga ia tidak dapat melanjutkan penelitiannya tentang Yudaisme Kuno dengan penelitian-penelitian tentang Mazmur, Kitab _Yakub, Yahudi Talmudi, Kekristenan awal dan Islam.

PEMIKIRAN HUKUM HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
 Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907 - 19 Dese disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of law, 2012), yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". la dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun