Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:31 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN SOSIOLOGI
*Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb)
PENGERTIAN PARA AHLI
HUKUM
* Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Objek kajian sosiologi hukum
Objek sosiologi ada dua macam, yaitu sobjek material dan objek formal.

 1. Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri.
 
2. Objek kajian formal, Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

Yuridis Empiris

 * Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris atau yang biasa disebut juga dengan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa huk um tertentu yang terjadi didalam masyarakat.

 * Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
 

MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISM)

Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum.
Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).

ADA DUA JENIS DALAM ALIRAN HUKUM POSITIF ATAU POSITIVISME HUKUM YAITU: *Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
*Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen,
* Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.

MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)

*Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
 *Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif ( the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun