Masa iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi seorang perempuan setelah perceraian atau ditinggal meninggal oleh suaminya sebelum ia diizinkan untuk menikah lagi. Masa iddah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari hubungan sebelumnya dan memberikan waktu untuk berkabung serta pemulihan emosional.
Lalu muncul pertanyaan mengenai berapa lama masa iddah wanita hamil yang ditinggal meninggal dunia suaminya? Apakah iddahnya istri sampai melahirkan atau 4 bulan 10 hari?
Dalil mengenai iddah bagi wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 234:
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ
Artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (para istri) menahan diri (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari."
Umum bagi siapa pun yang suaminya meninggal, termasuk ibu hamil dan yang lainnya. Fathul Bari (jilid 12 hal 574).
Dalil mengenai iddah wanita yang sedang hamil terdapat dalam QS. At-Talaq ayat 4, yaitu:
وَأُو۟لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
Umum juga mencakup perempuan yang bercerai dan perempuan yang suaminya meninggal dunia. Fathul Bari (jilid 12 hal 574).
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Alsqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, mengenai masa iddah wanita hamil yang ditinggal meninggal dunia suaminya adalah mana yang paling panjang dari pada 2 iddah diatas(آخر لأجلين).