Mohon tunggu...
hafizhjawadnaufal
hafizhjawadnaufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengkaji ilmu agama Islam

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Masa Iddah Wanita Hamil yang Ditinggal Wafat Suaminya

21 Desember 2024   01:00 Diperbarui: 21 Desember 2024   03:42 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Masa iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi seorang perempuan setelah perceraian atau ditinggal meninggal oleh suaminya sebelum ia diizinkan untuk menikah lagi. Masa iddah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari hubungan sebelumnya dan memberikan waktu untuk berkabung serta pemulihan emosional.

Lalu muncul pertanyaan mengenai berapa lama masa iddah wanita hamil yang ditinggal meninggal dunia suaminya? Apakah iddahnya istri sampai melahirkan atau 4 bulan 10 hari? 

Dalil mengenai iddah bagi wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 234:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ

Artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (para istri) menahan diri (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari."

Dalil mengenai iddah wanita yang sedang hamil terdapat dalam QS. At-Talaq ayat 4, yaitu:

وَأُو۟لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ

Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Alsqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, mengenai masa iddah wanita hamil yang ditinggal meninggal dunia suaminya adalah mana yang paling panjang dari pada 2 iddah diatas(آخر لأجلين).

Apabila usia kehamilannya masih muda (misal; 2 bulan), maka masa iddah wanita tersebut sampai melahirkan. Apabila usia kehamilannya sudah tua (misal; 8 bulan), maka masa iddah wanita tersebut 4 bulan 10 hari. Karena dilihat mana yang paling panjang dari pada 2 Iddah.

Berikut alasan yang dikutip dalam kitab beliau:

فكان تخصيص بعض العموم أولى وأقرب إلى العمل بمقتضى الآيتين من إلغاء أحدهما في حق من شمله العموم 

Artinya: "Jadi, menetapkan beberapa keumuman adalah lebih baik dan mendekati tindakan yang sesuai dengan kedua ayat tersebut daripada membatalkan salah satu di antaranya sehubungan dengan yang termasuk dalam keumuman tersebut."

Pendapat ini adalah pendapatnya Sayyidina Ibnu abbas dalam hadis Shohih Bukhori:

حدثنا سعد بن حفص حدثنا شيبان عن يحيى قال: أخبرني أبو سلمة قال: جاء رجل إلى ابن عباس وأبو هريرة جالس عنده فقال:أفتني في امرأة ولدت بعد زوجها بأربعين ليلة، فقال ابن عباس: آخر لأجلين،[الحديث ٤٩٠٩].

Demikian penjelasan mengenai masa iddah wanita hamil yang ditinggal meninggal dunia suaminya. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun