Masa iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi seorang perempuan setelah perceraian atau ditinggal meninggal oleh suaminya sebelum ia diizinkan untuk menikah lagi. Masa iddah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari hubungan sebelumnya dan memberikan waktu untuk berkabung serta pemulihan emosional.
Lalu muncul pertanyaan mengenai berapa lama masa iddah wanita hamil yang ditinggal meninggal dunia suaminya? Apakah iddahnya istri sampai melahirkan atau 4 bulan 10 hari?
Dalil mengenai iddah bagi wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 234:
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ
Artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (para istri) menahan diri (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari."
Dalil mengenai iddah wanita yang sedang hamil terdapat dalam QS. At-Talaq ayat 4, yaitu:
وَأُو۟لَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Alsqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, mengenai masa iddah wanita hamil yang ditinggal meninggal dunia suaminya adalah mana yang paling panjang dari pada 2 iddah diatas(آخر لأجلين).
Apabila usia kehamilannya masih muda (misal; 2 bulan), maka masa iddah wanita tersebut sampai melahirkan. Apabila usia kehamilannya sudah tua (misal; 8 bulan), maka masa iddah wanita tersebut 4 bulan 10 hari. Karena dilihat mana yang paling panjang dari pada 2 Iddah.
Berikut alasan yang dikutip dalam kitab beliau: