Mohon tunggu...
Hafizh Fauzan
Hafizh Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa Pendidikan Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Bangunan Bersejarah

12 April 2023   13:12 Diperbarui: 12 April 2023   13:24 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangunan bersejarah tidak terlepas dari pengaruh masa kolonial yang berlangsung hingga ratusan tahun di wilayah Indonesia. 

Bangunan gedung merupakan bangunan hasil dari pekerjaan konstruksi yang berdiri di tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas daratan ataupun diatas air, yang berfungsi sebagai tempat kegiatan manusia untuk melakukan kegiatan, baik untuk tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. nilai sejarah berarti segala sesuatu tentang kejadian atau peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam kehidupan masyarakat yang memiliki makna atau arti penting suatu peristiwa.

Warisan budaya merupakan bagian dari masa lalu dengan apa yang saat ini terjadi oleh manusia kepada generasi mendatang. Sehingga warisan budaya adalah segala sesuatu yang memiliki nilai sehingga patut dipertahankan atau dilestarikan keberadaannya karena keberadaannya menjadi salah satu elemen pendukung identitas suatu bangsa.

Bangunan bersejarah terdapat dua jenis yaitu dead monument dan living monument. Dead monument artinya bangunan bersejarah yang tidak dipergunakan atau dimanfaatkan lagi. Living monument adalah bangunan bersejarah yang masih dipergunakan atau dimanfaatkan. Selain itu juga Objek bangunan bersejarah dapat dikatagorikan dalam tiga pendekatan yaitu 1. Bangunan gedung,

2. Cagar Budaya,

3. Piagam Ciloto.

Saat ini banyak bangunan-bangunan bersejarah di kota Semarang banyak yang hilang. Hal ini disebabkan karena kepentingan ekonomi dan politis. Banyak dari masyarakat kita menganggap bangunan-bangunan tersebut itu hanyalah bangunan kuno, ketinggalan jaman atau tidak modern sehingga banyak yang ingin menghancurkannya. Bahkan banyak juga oknum arsitek-arsitek kita yang yang menyetujui keinginan pembeli mereka untuk membongkar bangunan tersebut padahal sebenarnya mereka bisa memberikan masukan untuk mempertahankan dan memanfaatkan keberadaan bangunan tersebut namun malah ikut menghancurkan. 

Kota yang tidak lagi memiliki bangunan bernilai sejarah atau bangunan kuno ibarat seperti kota tanpa bayangan. Kota tersebut bisa disebut kota tanpa bayangan yaitu kota yang tidak memiliki sejarah masa lampau, alias tidak punya silsilah dan tidak memiliki orientasi. Kita semua seharusnya mendukung melestarikan keberadaan benda-benda bersejarah, warisan arsitektur nenek moyang dan kawasan lama yang bernilai sejarah, kita harus merambah ke area hukum, peraturan perundang-undangan dan kewenangan badan Pemerintah tentang bangunan bersejarah

Warisan budaya harus dijadikan sebagai suatu aset penting suatu bangsa yang dapat menciptakan kebanggaan negara. Benda sejarah harus dilestarikan agar tidak menghilang. Lawang sewu termasuk kawasan penting untuk dilestarikan karena perannya sebagai bukti sejarah dengan memberikan orientasi yang berkaitan dengan kejadian waktu dan tempat tersebut.

Pemberdayaan tempat-tempat bersejarah tidak menyebabkan hambatan terhadap kemajuan zaman, namun dapat mewujudkan lingkungan kota yang menarik antara bangunan-bangunan yang lama dengan bangunan yang baru. Kota-kota bersejarah dapat dijadikan bukti warisan dari nenek moyang kita, namun beberapa orang masih belum dapat menerimanya. Hal ini terjadi karena tahap apresiasi masyarakat yang masih rendah terhadap sejarah, nilai kesejarahan dan budaya sejarah dibanding dengan aspek lainnya seperti ekonomi. 

Permasalahan bangunan bersejarah di berbagai kota di Indonesia masih belum banyak diketahui sejarah atau asal usulnya. Oleh karena itu berawal dari belum banyak yang diketahui sejarah atau bangunan bersejarah tersebut, maka pemerintah daerah cenderung untuk menghancurkan beberapa bangunan bersejarah yang ada di kota tersebut, menurut pendapat dari ilmu arsitektur kota dan juga sejarawan seharusnya bangunan bersejarah tersebut perlu dipertahankan agar kota-kota yang memiliki bangunan bersejarah memiliki kebanggaan tersendiri, sehingga masyarakat yang tinggal di sebuah kota tersebut merasa aman dan nyaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun