Dalam wawancara kepada petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (UPTD-PS DLH) yang sedang bertugas di area tersebut, Bapak Koko (14/09/2024) menjelaskan bahwa “Sebetulnya kebijakan retribusi ini baru saja diresmikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. Tiap lokasi umum seperti supermarket dan pusat perbelanjaan membayar Rp15.000,- per bulan untuk biaya pengangkutan sampah. Untuk Pasar Borobudur bukan dibayar per pedagang, namun dinas pasar. Begitu juga untuk Kawasan Wisata Candi Borobudur dibayar oleh dinas pariwisata.”
Dalam upaya pembuangan sampah dari TPS ke TPA, dijelaskan bahwa lokasi terdekat ada 2 TPA yakni TPA Pasuruhan dan TPA Klegen, “Setelah sampah kita tampung, nantinya akan kita kirim ke TPA Klegen. Hal ini disebabkan TPA Pasuruhan yang baru ditutup, sehingga semua dipindah ke TPA Klegen, Kecamatan Grabag. TPA Pasuruhan ditutup karena kelebihan muatan (overload) dan katanya sampah disana mencapai 35 meter”.
Dengan meningkatnya jumlah sampah yang harus dikelola, perlu dilakukan perluasan jaringan pengumpulan sampah. Hal ini dapat dilakukan dengan menambah jumlah armada pengangkut sampah dan memperbanyak titik pengumpulan sampah.
Apa Hal Kecil yang Berdampak Besar yang Bisa Kita Lakukan?
Tindakan kecil kita sehari-hari dapat memberikan dampak besar bagi lingkungan. Mulai dari hal sederhana seperti membawa tas belanja sendiri, hingga berpartisipasi dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan. Dengan mengurangi penggunaan plastik, menghemat energi, dan memilah sampah, kita turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian bumi. Perubahan kecil yang kita lakukan, akan berdampak besar bagi generasi mendatang. Mari kita mulai dari diri sendiri dan ajak orang-orang di sekitar kita untuk turut serta dalam menjaga lingkungan!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H