Pada tanggal 30 November 2023, kami selaku mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta yang terdiri dari Hafizh Aulia Rahman, Frahnaz Amina, Laila Fauziyyah, Atthariq Andradit, dan Fathia Mahira melakukan wawancara secara langsung kepada pelaku usaha UMKM guna memberikan solusi hukum, bantuan hukum, serta mengedukasi pelaku usaha UMKM. Kami mengunjungi salah satu UMKM yang ada di sekitar Kampus UPN Veteran Jakarta. UMKM yang kami kunjungi ialah tempat makan ayam penyet Bu'de Mar yang berlokasikan di Jalan Andara Dalam No.40 RT 005 RW 05, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Limo, Kota Depok. Bu'de Maryam atau yang sering disapa Bu'de Mar merupakan pemilik Warung makan yang  menyediakan beberapa menu makanan seperti ayam geprek, ayam penyet, bebek geprek, dan bebek penyet dengan harga yang terjangkau. Dari penjelasan Bu'de Mar sendiri, warung makan ayam penyet Bu'de Mar telah berdiri sejak tahun 2017, namun sebelum berjualan didepan rumah milik pribadi, Bu'de Mar sempat berjualan di kantin sekolah SMK 41 Jakarta Selatan, namun sangat disayangkan karena adanya pandemi Covid-19, Bu'de Mar terpaksa untuk melanjutkan usaha ayam penyetnya dihalaman rumah pribadinya. Â
Salah satu penopang utama perekonomian Indonesia adalah UMKM. Dengan keberadaan UMKM ini akan menopang serta menguatkan perekonomian masyarakat menengah kebawah. Kebutuhan utama ketika memulai suatu bisnis atau UMKM adalah memperoleh izin secara hukum. "Legalitas" adalah cara pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan pemberian izin yang diperoleh secara sah. Bukti bahwa kegiatan usaha sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi alasan mengapa legalitas usaha penting bagi UMKM. Memperoleh legalitas sebelum memulai usaha berfungsi untuk menjaga UMKM di kemudian hari, mendapat pengakuan dimata hukum, dan mendapat kemudahan untuk memperoleh bantuan atau pembiayaan dari pemerintah.
Menilik kelegalitasan dari warung makan ayam penyet Bu'de mar, UMKM ini belum memiliki NIB yang merupakan dasar dari suatu perizinan usaha. NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha yaitu sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB pada usaha yang dimiliki kita telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. NIB sendiri berfungsi sebagai Dokumen Legalitas. Selain itu proses perizinan usaha akan menjadi lebih mudah dan cepat. Usaha yang akan anda jalankan juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang legal serta jaminan kepastian. Di antara itu usaha yang anda jalankan akan dinilai memiliki kredibilitas yang baik dan dengan memiliki NIB, anda dapat memperoleh dampingan usaha atau training dari program-program yang disediakan oleh pemerintah.
Selain belum memiliki NIB, ayam penyet Bu'de Mar juga belum memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi halal sendiri merupakan sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam melakukan wawancara kepada Bu'de Mar, kami sempat menanyakan perihal kendala dalam melakukan usaha warung makan ayam penyet nya. "Kalau di akhir tahun biasanya bahan baku pada naik nduk, apalagi kalau ada hari besar  seperti lebaran dan natal. Di momen-momen itu bahan baku pasti mahal nduk" jelas Bu'de Mar kepada tim kami. Dengan adanya kendala tersebut tim kami memberikan solusi atas permasalahan yang dialami Bu'de mar. Dengan mengikuti program bantuan UMKM yang dilakukan oleh pemerintah, namun dalam mengikuti program bantuan tersebut biasanya terdapat syarat untuk sebuah usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan itu tim kami melakukan sosialisasi mengenai syarat, prosedur pembuatan dan urgensi untuk memiliki NIB serta sertifikat halal kepada Bu'de Mar selaku pemilik dari warung makan ayam penyet Bu'de Mar.Â
Ketidak kepemilikan NIB dan sertifikasi halal pada warung makan ini didasari ketidak kepemilikan NPWP yang merupakan syarat dasar untuk membuat suatu NIB. Kami pun menjelaskan kepada Bu'de Mar bahwa NPWP disini sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Maka, kami mengedukasi Bu'de Mar mengenai solusi hukum dari masalah - masalah atau kendala yang dialami Bu'de Mar.Â
Kami mengedukasi tentang pentingnya pembuatan NIB, seperti sebagai bentuk identitas usaha, memudahkan pengurusan perizinan dan regulasi, sebagai basis data pendaftaran dan registrasi, membuka akses keuangan dan lembaga keuangan ketika akan melakukan peminjaman ataupun kredit ke bank, karena seperti yang dikatakan Bu'de Mar salah satu kendalanya dalam berusaha adalah pada modal, maka kami menyarankan untuk membuat NIB agar bisa melakukan peminjaman ataupun kredit nantinya, selain itu membuat NIB juga memberikan akses kepada pelaku usaha untuk bisa bergabung ke program pemerintah yang lebih luas, dengan bisa bergabung ke program pemerintah juga akan mengatasi kendala Bu'de Mar terkait dengan modal, Bu'de Mar bisa mendapatkan subsidi, pelatihan, atau bantuan lainnya dari pemerintah. Tidak lupa juga kami menjelaskan terkait syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NIB serta bagaimana prosedur pembuatan NIB itu sendiri.Â
Selain mengedukasi tentang pentingnya NPWP dan NIB, kami juga mengedukasi terkait pentingnya membuat sertifikasi halal. Kami menjelaskan bahwa sertifikasi halal sangat dibutuhkan setelah pembuatan NIB, karena dengan membuat sertifikasi halal konsumen akan lebih merasa aman juga nyaman saat mengkonsumsi ayam penyet Bu'de Mar. Selain itu, jaminan kualitas yang diberikan pun akan berdampak positif terhadap usaha Bu'de Mar, konsumen akan lebih percaya apabila ada kehadiran logo halal pada sebuah makanan, hal itu akan menjadi suatu acuan konsumen apakah harus membeli makanan tersebut atau tidak.Tidak hanya mengedukasi tentang pentingnya kehadiran sertifikasi halal, kami juga menjelaskan syarat serta prosedur apa saja yang harus diikuti Bu'de Mar untuk mendapatkan sertifikasi halal.Â
Setelah memberikan solusi hukum dan mengedukasi Bu'de Mar kami juga meminta tanggapan Bu'de Mar terkait bantuan hukum tersebut, Bu'de Mar menyatakan bahwa keberadaan saya dan tim dalam melakukan kegiatan ini sangat berdampak baik bagi beliau. Bu'de Mar mengatakan bahwa apa yang kami bantu mengenai informasi - informasi legalitas usaha serta perizinan sangat bermanfaat dan menggerakkan Bu'de Mar untuk segera membuat legalitas dari usahanya agar mendapat perlindungan hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H