Mohon tunggu...
Hafizh Akmal
Hafizh Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - aktif

apa aja deh yang penting bisa ni akun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Warga Negara dan Kewarganegaraan

9 Juni 2021   01:52 Diperbarui: 9 Juni 2021   09:17 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis

Kewargangaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya.

b. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara 

Dalam pengertian warga negara secara umum, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya yaitu mempunyai hak dan juga kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua.

1. Hak Warga Negara indonesia

a. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).

b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).

c. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tangal 18 Agustus 2000).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun