a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis
Kewargangaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya.
b. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
B. Hak dan Kewajiban Warga NegaraÂ
Dalam pengertian warga negara secara umum, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya yaitu mempunyai hak dan juga kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua.
1. Hak Warga Negara indonesia
a. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
c. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tangal 18 Agustus 2000).