Pelecehan seksual merupakan tindakan yang secara sengaja dilakukan dengan tujuan melecehkan seksualitas tanpa persetujuan kedua belah pihak baik secara fisik maupun verbal. Sedangkan bullying secara umum merupakan bentuk penindasan yang dilakukan dengan sengaja oleh individu atau sekelompok orang yang berkuasa terhadap orang lain sama halnya dengan pelecehan seksual.
Dapat dikatakan bahwa, pelecehan seksual dan bullying ini kerap kali dianggap enteng oleh sebagian orang dan kurang diperhatikan masalah keseriusan penanganannya. Di Indonesia UU mengenai tindak pelecehan seksual dan bullying masih kurang implementasinya dalam kehidupan nyata, seiring terbukanya sumber informasi melalui internet kini kaum milenial mulai banyak yang sudah aware dengan isu ini, sosialisasi mengenai hal tersebut sudah banyak digalakkan baik ditransportasi umum, pusat perbelanjaan, hingga tempat kerja.
Pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di lapangan dan tidak terekspos oleh khalayak jumlahnya bisa dikatakan tidak sedikit, kurangnya platform dan stigma negatif yang diberikan kepada korban pelecehan seksual maupun bullying menjadi salah satu penyebab dari banyaknya kasus menghilang begitu saja tanpa adanya tindakan konkret dalam upaya pemberian sanksi kepada pelaku maupun pendampingan terhadap korban pelecehan seksual maupun bullying di lingkungan kampus.
Bentuk implementasi dibuatnya sebuah platform website anonim pengaduan ini bertujuan supaya korban pelecehan seksual dan bullying bisa dengan mudah menyampaikan secara detail dan rinci mengenai pelecehan atau bullying yang dialami. Mengapa harus anonim ? alasan pertama yang mendasari pendapat ini adalah kerahasiaan identitas korban, untuk menghindari judging dan perasaan malu dari si korban melalui website anonim tersebut korban akan lebih nyaman dan leluasa memberikan informasi mengenai pelecehan seksual atau bullying yang dialaminya sehingga informasi yang didapat akan lebih akurat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebanyakan dari korban pelecehan seksual dan bullying ini takut melaporkan karena mereka berpikir akan banyak dampak yang lebih besar yang semakin memberatkan dirinya jika hal yang dialaminya diketahui orang lain, misalnya takut akan ada tindakan balas dendam dari pelaku, atau malah permasalahannya tersebut dijadikan bahan perbincangan di kalangan civitas akademis lain, terlebih jika korbannya perempuan maka akan banyak sekali anggapan-anggapan buruk yang menyudutkan korban atau biasa disebut victim blaming.
Melalui website anonim juga akan lebih efisien dalam merekapitulasi pengaduan yang masuk, karena mekanisme pengaduan melalui website ini lebih mudah diakses dan satgas pengaduan juga bisa dengan cepat mengambil langkah preventif. Kekurangan dari pengaduan melalui website anonim ini kurang efektif untuk digunakan dalam pendampingan korban pelecehan seksual dan bullying, website anonim ini hanya dapat digunakan sebagai media perantara sedangkan untuk langkah penanganannya lebih tepat jika ditindaklanjuti oleh satgas, databasenya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat peraturan baru atau acuan dalam menentukan langkah persuasif yang melibatkan semua pihak kampus sesuai dengan aduan kasus yang masuk dengan berkoordinasi dengan satgas maupun konselor bersangkutan.
Data yang ada pada website KPAI dan Badan Pusat Statistik menunjukkan peningkatan kasus yang tinggi per tahunnya di Indonesia yang terjadi pada masyarakat umum hingga dilingkungan pendidikan. Pelecehan seksual dan bullying berpengaruh pada kesehatan mental dan psikologis, dampaknya kegiatan dan prestasi akademik menjadi terganggu dampak besar lain yang mungkin terjadi adalah trauma berkelanjutan, hilangnya kepercayaan diri hingga korban menarik diri dari lingkungan sosial, depresi bahkan tindakan bunuh diri.
Implementasi yang dapat dilakukan adalah dengan menjadi konselor sebaya kemampuan yang harus dimiliki yaitu kepekaan sosial dan jiwa humanisme, dimulai dari langkah kecil seperti menjadi pendengar yang baik, melakukan pertolongan pertama jika mendapati kejadian pelecehan seksual dan bullying, dan aktif menjadi partisipan satgas pengaduan pelecehan seksual dan bullying.
Beberapa kesimpulan yang bisa diambil yaitu bahwa, data dan informasi yang valid adalah kunci utama dalam menentukan langkah penanganan yang tepat. Perlunya edukasi dan dukungan dari semua pihak yang dapat memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku untuk keperluan pembinaan moral, membantu korban mengatasi trauma pasca kejadian, dan mendampingi untuk melaporkan ke pihak yang berwajib apabila diperlukan. Selain itu sikap empati dan simpati dan kesadaran dari semua pihak juga diperlukan demi keberhasilan program ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H