Mohon tunggu...
Hafiza AlKausar
Hafiza AlKausar Mohon Tunggu... Desainer - Pelajar/Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Bernama Hafiza Al Kausar, Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawancara di Kantor Pendidikan di Aceh

7 November 2023   18:35 Diperbarui: 7 November 2023   18:38 5399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KATA PENGANTAR

        Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai tepat pada waktunya. Tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

        Terima kasih juga saya ucapkan kepada Bapak yang telah mengajar dan membimbing kami dan juga terima kasih karena sudah memberikan banyak sekali ilmu kepada kami terutama terkait tentang Syariat Islam dan materi wawancara ini.

        Saya sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini karna keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaa makalah ini.

Banda Aceh, 30 September 2023.

PENDAHULUAN

        Syariat Islam (SI) didefinisikan dengan aturan/hukum yang ditetapkan Allah melalui al-Quran dan Sunnah sebagai pedoman hidup bagi manusia untuk mencapai ridha Allah.9 Ketetapan syariat meliputi aspek aqidah/keyakinan, amaliyah/fikih dan akhlak/tasawuf.

        Pelaksanaan SI di Aceh adalah impian masyarakat Aceh sejak lama sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kemaslahatan sosial. Walaupun dalam implementasinya kesadaran bersyariat masyarakat masih cenderung formalistik-pragmatis, parsialistik-disintegratif dan reaktif. Prinsip penerapan SI di Aceh untuk mengimplementasikan ajaran-ajaran yang terkandung dalam Al-Quran. Prinsip pelaksanaannya tertuang dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan SI bidang aqidah, ibadah dan syi'ar Islam. Dalam pandangan Sulaiman, pelaksanaan SI di Aceh harus memperhatikan prinsip; berlandaskan Al-Quran dan Hadis, menjamin keadilan hukum, pertumbuhan ekonomi masyarakat, politik yang islami, serta sosio-kultural masyarakat Aceh.

        Pelaksanaan SI di Aceh bertujuan untuk mewujudkan kesempurnaan hidup kaum muslim, aman, tenteram, sejahtera sosial-ekonomi, serta hidup dalam aturan yang sesuai dengan kesadaran hukum dan ras keadilan.14 Dalam qanun disebutkan tujuan dan fungsi pelaksanaan SI di Aceh untuk; (1) membina dan memelihara keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dari pengaruh sjaran sesat; (2) meningkatkan pemahaman dan pengamalan ibadah serta penyediaan fasilitasnya; serta (3) menghidupkan dan menyemarakkan kegiatan-kegiatan guna menciptakan suasana lingkungan yang islami.

        Pokok-pokok pelaksanaan SI di Aceh diatur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2014 bahwa SI mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat dan aparatur di Aceh yang pelaksanaannya mencakup aspek aqidah, syariah dan akhlak. Pelaksanaan aspek syariah mencakup ibadah, ahwal al-syakhshiyah, muamalah, jinayat, qadha', tarbiyah dan pembelaan Islam. Pelaksanaan aspek akhlak meliputi syiar dan dakwah.

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun