Yuk Mengenal Bank Syariah!
Undang-undanag No 10/1998 tentang perbankan, telah merangsang banyak bank konvesional untuk juga dapat memberikan jasa perbankan syariah kepada nasabah. Tidak heran bank syariah bisa dengan mudah kita temui di banyak tempat di seluruh kota-kota besar di Indonesia.
Diharapkan dengan kebijakan untuk menjalankan dual system bank dapat menggoda nasabah dari sisi fasilitas tehnologi untuk kemudahan bertransaksi perbankan syariah sehari hari.
Hal itu sengaja dilakukan untuk menancapkan branding bahwa bank syariah SAMAÂ dengan bank konvensional dalam konteks fungsi dan penggunaan. Sama bagusnya, sama modernnya dan sama lengkapnya.
System perbankan syariah memang dirancang untuk menjawab masalah adanya riba yang diyakini ulama agama islam di dalam setiap transaksi bank konvensional yang menggunakan istilah bunga.
Secara ilmu fiqih agama, hal teresbut telah dibahas otoritas MUI yang akhirnya merekomendasikan system perbankan syariah ini, dan telah meyelesaikan perdebatan dalil halal dan haram mengenai perbankan syariah di dalam aplikasinya kemudian.
Dimana perbankan syariah menjalankan prinsip perbankan islami dalam setiap transaksinya. Perbedaannya juga tidak terkait pada penggunaan dasar pelaksanaan hukumnya saja.
Akan banyak sekali produk perbankan syariah yang bisa kita manfaatkan. Seperti tabungan, deposito, giro, kartu kredit, KPR, gadai emas. Semua dibuat untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari tentunya.