Penulis Dian Pertiwi
Fakultas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang
Tahun 2019
Pereview
Nama = Hafiz Dwi Anggoro
NIM = 202111370
KELAS/PRODI = HES/6 A
PENDAHULUANÂ
Islam sebagai suatu sistem hidup yang lengkap dan universal untuk menyusun dan memberikan arahan yang dinamis dan mudah untuk semua aspek kehidupan, termasuk bisnis dan transaksi keuangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam (fuqaha') serta ahli dan praktisi ekonomi disektor keuangan bank maupun non bank yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas MUI dalam mendorong dan memajikan ekonomi umat, dalam bentuk menggali, mengguji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam kegiatan transaksi di setiap lembaga-lembaga keuangan syariah, serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.
Secara umum, ada beberapa kelemahan lembaga keuangan syariah, antara lain : diferensiasi produk keuangan syariah di Indonesia yang dinilai masih kurang. Dalam hal ini inovasi produk masih kurang bahkan dikatakan produk lembaga keuangan syariah hanya meniru lembaga keuangan konvensional.
ALASAN MEMILIH SKRIPSI
Alasan saya memilih ini karena didalam skripsi ini sangat mudah dipahami dan isinya yang bermanfaat ketika membahas peran dewan pengawas syariah, dan dengan tema ini saya pribadi merasa tertarik dan supaya pembaca artikel saya ini juga akan tertarik dengan apa yang saya tulis disini.
HASIL PEMBAHASANÂ
Dewan Pengawas Syariah (DPS) berdasarkan AAOIFO (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions) telah menyediakan standar untuk DPS, komposisi dan aspek-aspek yang berkaitan seperti peraturan, laporan dan sebagainya. Menurut standar ini, lembaga syariah harus menjadi lembaga bebas yang terdiri dari para ulama yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan hukum Islam.
 DPS juga dapat terdiri dari ahli-ahli lain dalam bidang institusi keuangan syariah dengan pengetahuan sains undang-undang Islam yang berkaitan dengan transaksi komersial. DPS diamanahkan dengan tugas mengarahkan, meneliti dan mengawasi kegiatan institusi keuangan syariah untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah mematuhi peraturan dan prinsip-prinsip syariah.
DPS dalam struktur bank syariah berada setingkat dengan komisaris sebagai pengawas direksi. Jadi jika komisaris adalah sebagai pengawas kinerja manajemen bank, maka DPS adalah pengawas manajemen bank yang berkaitan dengan operasionalnya sehari-hari agar Majelis Ulama Indonesia, Keputusan DSN MUI, No.Kep098/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN-MUI Bagian Peran DPS selalu sesuai dengan prinsip syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Keberadaan DPS di bank syariah sangat penting sebagai pihak yang berperan di dalam mengawasi operasionalnya agar benar-benar berjalan sesuai dengan syariah. DPS juga diharapkan dapat menjamin dan memastikan bahwa suatu bank syariah dalam semua kegiatannya telah menerapkan prinsip syariah, sehingga para nasabah dan pemangku kepentingan merasa aman untuk berkontribusi di bank syariah tersebut.
Dengan cara perekrutan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang harus benar-benar dioptimalkan, diperketat dan formalisasi perannya harus diwujudkan pada bank syariah tersebut, DPS menjadi salah satu brand image dalam kepercayaan masyarakat terhadap sebuah bank syariah untuk menjadi bagian dari bank syariah.
APA RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN BESERTA ARGUMENTASI NYA
Skripsi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat agar tahu bagaimana peran dewan pengawas syariah ini, dan ini sangat bermanfaat karena membahas yang tidak familiar materinya, dan ini sangat mudah dipahami untuk pembaca.