Penulis Dian Pertiwi
Fakultas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang
Tahun 2019
Pereview
Nama = Hafiz Dwi Anggoro
NIM = 202111370
KELAS/PRODI = HES/6 A
PENDAHULUANÂ
Islam sebagai suatu sistem hidup yang lengkap dan universal untuk menyusun dan memberikan arahan yang dinamis dan mudah untuk semua aspek kehidupan, termasuk bisnis dan transaksi keuangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam (fuqaha') serta ahli dan praktisi ekonomi disektor keuangan bank maupun non bank yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas MUI dalam mendorong dan memajikan ekonomi umat, dalam bentuk menggali, mengguji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam kegiatan transaksi di setiap lembaga-lembaga keuangan syariah, serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.
Secara umum, ada beberapa kelemahan lembaga keuangan syariah, antara lain : diferensiasi produk keuangan syariah di Indonesia yang dinilai masih kurang. Dalam hal ini inovasi produk masih kurang bahkan dikatakan produk lembaga keuangan syariah hanya meniru lembaga keuangan konvensional.
ALASAN MEMILIH SKRIPSI