Dok penulis:
Nama: Hafiz Maulana
Nim: 2021B1BO24
Jurusan : Administrasi publik
Fakultas : Fisipol
Hafiz Maulana mahasiswa universitas Muhammadiyah mataram menilai bantuan dari pemerintah terhadap pemotongan 50% biaya kuliah seharusnya juga menyasar pada kampus-kampus swasta.
Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur bantuan biaya kuliah pada kampus negeri semata.Saya pikir ini akan membantu beban keluarga mahasiswa.
Mestinya, kebijakan pemotongan SPP kuliah juga diperluas lagi kepada para mahasiswa kampus swasta, Pemerintah bisa mensubsidi bayaran SPP kuliah swasta sebab jumlah tersebut lebih banyak dari kampus negeri."Minimal subsidi 50-75% dari pemerintah terhadap bayaran SPP mahasiswa swasta. Ini pasti sangat membantu ekonomi orang tua mahasiswa di tengah pandemi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani juga mengkritik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Menurutnya, ada banyak sekali jumlah Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang membutuhkan bantuan atau keringanan biaya kuliah."Jumlahnya jauh lebih banyak dari Perguruan Tinggi Negeri.Â
Kemudian untuk finansialnya pun, kita berbeda-beda, lalu setiap mahasiswa juga memikirkan ulang untuk membayar uang kuliah yang sebesar itu, apalagi untuk biaya sumbangan gedung .
Harapan saya sebagai mahasiswa PTS, saya berharap universitas bisa mengurangi biaya SPP dan memberikan transparansi dana yang lebih jelas.