Pernahkan kita berpikir bagaimana segala aktivitas dan lautan yang luas ini diatur,apa yang berhak menangkap ikan di sana, atau bagaimana kapal-kapal besar dari berbagai negara bisa melintas dengan bebas? Nah, semua itu diatur oleh Hukum Laut Internasional. Bayangkan jika tidak ada aturan yang menaungi nya antar negara saling berebut untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya yang terdapat di dalamnya. Untuk itu mari kita berkenalan dengan hukum laut internasional.
Singkatnya,hukum laut internasional merupakan bagian dari hukum internasional yang mengatur segala aktivitas di laut,mulai dari penggunaan sumber daya laut,kedaulatan,wilayah teritorial di laut,hingga pengaturan wilayah maritim antar negara. Aturan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak setiap negara terhadap laut dan kewajibannya dalam melindungi ekosistem laut.
Sejarah hukum laut internasional tidak lepas dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) merupakan perjalanan panjang yang dimulai sejak pertengahan abad ke-20, ketika negara-negara di seluruh dunia menyadari pentingnya pengaturan hukum laut yang komprehensif. UNCLOS pertama kali dibahas pada konvensi Jenewa 1958, yang menghasilkan 4 konvensi penting yaitu Territorial Sea and the Contiguous Zone Convention (laut teritorial), High sea convention (laut lepas), continental shelf convention (Landas kontinen),dan the Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas (CFCLR). Namun koneksi ini belum mampu menjawab tantangan dan kepastian akan pengaturan wilayah lautan,dan mengundang protes dari berbagai negara peserta. Akhirnya pada tahu 1982 diadak konvensi ke tiga, dengan 119 negara terlibat sebaga negara peserta konvensi, yang saat ini kita kenal dengan UNCLOS.
UNCLOS dianggap sebagai "konstitusi lautan" karena mengatur berbagai aspek hukum laut, mulai dari hak negara pesisir hingga pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Mungkin, kita bertanya - tanya mengapa unclos begitu penting bagi wilayah laut pada saat ini. Hal ini karena peran unclos dalam memberikan guidance bagi setiap negara yang memiliki lautan untuk Konvensi untuk mengatur batasan wilayah laut, tetapi juga memberikan kerangka kerja untuk penyelesaian sengketa antarnegara serta melindungi hak-hak negara kepulauan.Â
UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) memiliki beberapa tujuan utama yang dirancang untuk mengatur hubungan antarnegara terkait dengan penggunaan dan perlindungan laut. Pertama, UNCLOS bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang komprehensif bagi negara-negara dalam menentukan batas-batas yurisdiksi mereka di lautan, termasuk pengaturan mengenai laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Dengan adanya ketentuan ini, negara-negara dapat mengelola sumber daya alam yang ada di perairan mereka dan melindungi hak-hak mereka dari klaim yang tidak sah oleh negara lain.
Kedua, UNCLOS juga berfokus pada perlindungan lingkungan laut dan pelestarian ekosistem. Konvensi ini mendorong negara-negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah polusi laut dan menjaga keberlanjutan sumber daya hayati laut. Selain itu, UNCLOS menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk mengatasi konflik yang mungkin muncul akibat klaim wilayah atau penggunaan sumber daya, sehingga membantu menjaga perdamaian dan keamanan internasional di lautan.
Pembagian Wilayah LautÂ
UNCLOS membagi lautan menjadi beberapa zona utama, yaitu Zona Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Zona Landas Kontinen. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai pembagian wilayah laut menurut UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, yang memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan sumber daya laut.Â
Perairan pedalaman atau internal waters, menurut Pasal 8 UNCLOS, adalah perairan yang terletak di sisi darat dari garis pangkal yang digunakan untuk menetapkan laut teritorial suatu negara. Bayangkan sebuah teluk yang dikelilingi oleh daratan; perairan di dalam teluk tersebut dianggap sebagai perairan pedalaman. Menariknya, jika garis pangkal ditarik secara lurus, beberapa area yang sebelumnya tidak dianggap sebagai perairan pedalaman dapat terkurung dan menjadi bagian dari perairan nasional. Dalam konteks ini, kapal-kapal asing memiliki hak untuk melakukan innocent passage atau pelayaran damai, meskipun mereka harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, mari kita lihat landas kontinen, yang diatur dalam Pasal 76 UNCLOS. Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah yang berbatasan langsung dengan daratan suatu negara dan meluas hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Bayangkan Anda berada di pantai; landas kontinen adalah bagian dari dasar laut yang terus meluas ke arah laut lepas. Di sinilah negara-negara memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, seperti minyak dan gas.Â