Mohon tunggu...
Hafis Rahamn
Hafis Rahamn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menulis, jika ada saran maupun kritik bisa disampaikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakanmu Merusak Hidupku: Stop Bullying!

18 Juni 2023   19:32 Diperbarui: 18 Juni 2023   20:00 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/rezareza159/bullying/Input sumber gambar

 

        Bullying, segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. 

Mungkin hal ini  sudah tidak asing lagi, sudah marak kita jumpai berita-berita yang mengabarkan mengenai hal ini. Korban bullying biasanya terjadi di rentan umur 13-18 tahun, namun bukan tidak mungkin terjadi di rentan umur yang lain. Lingkungan masyarakat, media sosial, bahkan sekolah memiliki potensi untuk memicu terjadinya tindakan bullying ini, sangat disayangkan terutama pada lingkungan sekolah yang notabene menjadi tempat belajar bagi para peserta didik malah disalah gunakan oleh para oknum pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Bullying terjadi bukan hanya saat ada kontak fisik antar pelaku dan korban namun juga melalui kontak verbal seperti Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama, sarkasme, merendahkan, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, hingga menyebarkan gosip.

        Sebagian orang mungkin menganggap remeh hal ini, dengan dalih "Halah cuman kek gitu klo aku sih biasa aja" beberapa orang menganggap hal ini bukanlah sesuatu yang serius, namun jika kita melihat dengan perspektif yang lebih luas setiap orang memiliki ketahanan mental yang berbeda-beda dan kita harus bisa menghargai hal itu. Bahkan hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Sayangnya meskipun sudah ada peraturan yang jelas mengenai hal ini dalam implementasinya di lapangan tidak berdampak banyak bahkan setiap tahun kasus bullying terus meningkat. Hal ini sejalan dengan data KPAI mengenai kasus bullying terhadap anak ada 119 kasus pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 terdapat 53 kasus bullying di lingkungan sekolah dan 168 kasus perundungan di dunia maya atau cyber bullying. Pada tahun berikutnya yaitu tahun 2022 kasus bullying juga masih mengalami peningkatan yaitu sebanyak 226 kasus termasuk 18 kasus cyberbullying.

            Bullying yang terjadi tentunya memberikan dampak yang besar terutama bagi para korban, mulai dari kurang percaya diri, depresi, marah, sulit bersosialisasi, bahkan hingga menyakiti diri sendiri. Tidak hanya itu, dampak bullying dapat dirasakan juga oleh pelaku dan orang lain yang melihatnya, dampak bagi pelaku bullying adalah munculnya rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi namun cenderung bersifat agresif dan negatif. Tidak hanya itu memiliki kebutuhan kuat untuk mendominasi orang lain dan kurang berempati terhadap sesama juga menjadi salah satu dampak yang terjadi, dengan melakukan bullying, pelaku akan beranggapan bahwa mereka memiliki kekuasaan terhadap keadaan. 

Jika dibiarkan terus menerus tanpa intervensi, perilaku bullying ini dapat 3 menyebabkan terbentuknya perilaku lain berupa kekerasan terhadap anak dan perilaku kriminal lainnya. Sedangkan bagi orang lain yang melihatnya terutama pada lingkungan sekolah juga memberikan pengaruh yang signifikan, salah satunya adalah jika tidak ada tanggapan serius dari para guru akan menimbulkan asumsi bahwa bullying bukan lah hal yang salah dan tidak melanggar norma sosial. Normalisasi ini lah yang akhirnya menumbuhkan bibit-bibit pelaku yang baru, walaupun tidak semua berpikir demikian.

            Dari hasil wawancara kami terhadap beberapa korban bullying mereka mengaku tindakan ini memberikan dampak yang cukup besar bagi kehidupan mereka, tidak sedikit juga yang mengatakan bahwa hal ini masih membekas dan memberikan trauma tersendiri bagi mereka.  Dari sini kita bisa tau bahwa bullying ini bukan masalah sepele yang dapat dipandang sebelah mata, harus ada tindakan konkret yang dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya hal ini. Kesadaraan akan dampak yang ditimbulkan bagi para korban juga menjadi salah satu hal yang harus dipahami bagi anak-anak hingga para generasi muda saat ini. 

Belum lagi saat ini penggunaan media sosial yang memberikan kebebasan untuk berpendapat dan berkomentar tanpa ada pengawasan yang jelas. Hal ini memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya, lalu tindakan apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisir terjadinya bullying?,  yang pertama adalah peran keluarga, keluarga menjadi tameng pertama untuk menghindari terjadinya bullying karena disanalah anak membentuk landasan berpikir, karakter dan nilai-nilai yang diajarkan orang tuanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun