Dengan terbitnya sk tersebut, secara resmi Provinsi Jambi memiliki dua cagar budaya nasional yakni Kawasan Candi Muaro Jambi yang ditetapkan tahun 2013, dan Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci yang ditetapkan tahun 2023.Â
Penetapan ini sesungguhnya adalah langkah awal dalam upaya pelestarian. Adanya status hukum pada cagar budaya akan membuat setiap orang tidak berlaku semena-mena yang dapat mengakibatkan kerusakan pada cagar budaya tersebut. Namun tantangan pelestarian ke depan jauh lebih berat, bagaimana agar cagar budaya yang telah ditetapkan ini bisa bertahan hingga bisa dilihat lagi oleh generasi ratusan tahun mendatang? Padahal kebanyakan dibuat dari bahan yang secara alami akan rusak. Dan Bagaimana caranya agar cagar budaya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas? Tentu melalui kebijakan pemerintah dan masyarakatlah semua tujuan pelestarian bisa tercapai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI