Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Naskah Melayu Tertua ini Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

2 Maret 2023   22:36 Diperbarui: 3 Maret 2023   11:46 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tangkapan layar SK Penetapan Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci sebagai Benda Cagar Budaya Nasional
tangkapan layar SK Penetapan Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci sebagai Benda Cagar Budaya Nasional

Dengan terbitnya sk tersebut, secara resmi Provinsi Jambi memiliki dua cagar budaya nasional yakni Kawasan Candi Muaro Jambi yang ditetapkan tahun 2013, dan Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci yang ditetapkan tahun 2023. 

Penetapan ini sesungguhnya adalah langkah awal dalam upaya pelestarian. Adanya status hukum pada cagar budaya akan membuat setiap orang tidak berlaku semena-mena yang dapat mengakibatkan kerusakan pada cagar budaya tersebut. Namun tantangan pelestarian ke depan jauh lebih berat, bagaimana agar cagar budaya yang telah ditetapkan ini bisa bertahan hingga bisa dilihat lagi oleh generasi ratusan tahun mendatang? Padahal kebanyakan dibuat dari bahan yang secara alami akan rusak. Dan Bagaimana caranya agar cagar budaya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas? Tentu melalui kebijakan pemerintah dan masyarakatlah semua tujuan pelestarian bisa tercapai.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun