Kerinci merupakan wilayah yang kaya dengan sumber daya arkeologi atau tinggalan purbakala. Banyak penelitian arkeologi  berskala nasional bahkan internasional yang pernah dilakukan di wilayah ini.Â
Sayangnya, tinggalan arkeologi tersebut diacuhkan bahkan diabaikan oleh masyarakat pemilik dan pemerintahnya. Saya pernah menyaksikan sendiri fenomena seperti ini.Â
Beberapa waktu yang lalu, saya melihat bangunan kuno penuh ukiran khas Kerinci berusia kira-kira di atas 100 tahun, dibongkar sendiri oleh pewarisnya.Â
Kayu-kayunya dipotong untuk dimanfaatkan kembali pada bangunan yang lain. Kalau tidak dirobohkan, dibiarkan dimakan rayap dan cuaca yang buruk hingga lapuk dan roboh dengan sendirinya.Â
Kondisi yang sama juga dialami oleh megalitik dan benda-benda pusaka bernilai seperti naskah-naskaah, senjata, tekstil dan perhiasan kuno, keramik cina hingga benda perunggu era prasejarah yang dibiarkan tidak terawat.Â
Biasanya, benda-benda pusaka suatu klan disimpan di atas loteng rumah tua. Sebagian dibiarkan bertahun-tahun tanpa dibersihkan. Padahal di antara tinggalan arkeologi tersebut tergolong langka, unik dan tidak bisa diperbarui lagi. Salah satu contohnya adalah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, naskah kuno berbahasa Melayu tertua dan satu-satunya temuan di Asia Tenggara.
Tentu saja kondisi semacam ini sangat mengkhawatirkan. Jumlah bangunan kuno tradisional Kerinci yang bertahan sekarang bisa dikatakan tinggal puluhan saja, dan terus mengalami penurunan dari hari ke hari.Â
Belum lagi praktik penjualan benda-benda kuno secara ilegal yang tidak terdeteksi. Â Lebih mirisnya, pelaku pengrusakan dan penjualan ilegal ini tak bisa disentuh oleh hukum karena sebagian besar tinggalan arkeologi belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Berbicara mengenai penetapan cagar budaya di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang yang ditetapkan sepuluh tahun yang lalu ini, merupakan pengganti UU lama yakni UU no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Di dalam  pasal 1 disebutkan bahwa:
"Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan"