Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pak Menteri, Sertifikasi Pernikahan Sudah Diatur Leluhur Kami!

20 November 2019   11:42 Diperbarui: 20 November 2019   16:46 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
prosesi penyerahan suami kepada tetua suku pihak istri secara simbolis. Dokpri

Barang-barang berat seperti kasur, ranjang, lemari, kulkas, dan mesin cuci akan disediakan oleh pihak perempuan.

Sementara itu, barang-barang ringan seperti piring, kain-kain yang dipakai bersama, ember, keranjang dan lain sebagainya disediakan oleh pihak keluarga laki-laki. Barang-barang dari pihak suami ini disebut dengan istilah "harto pamao".

Hal ini dikarenakan orang Kerinci menganut sistem matrilokal, di mana si suamilah yang akan pergi dan tinggal di rumah keluarga istrinya. Oleh sebab itu, barang-barang yang susah dibawa disediakan oleh pihak istri.

Pernikahan dilakukan di hadapan Tuan Kadi atau penghulu yang dihadiri pula oleh tetua suku/klan yang disebut depati-ninek mamak kedua belah pihak.

Pernikahan ini disaksikan oleh imam khatib yakni pejabat keagamaan dalam lingkup kalbu (klan) ke dua belah pihak. Dahulu Kadi ini ditetapkan oleh pihak Kesultanan Jambi dan sekarang penghulu ditetapkan kementerian agama.

Tugas mereka juga menerima aduan dari pasangan suami istri bila terjadi pelanggaran terhadap norma dan aturan selama berumah tangga.

Setelah pernikahan berlangsung, pada keesokan harinya dengan perarakan adat, pengantin perempuan dan keluarganya akan datang ke rumah pengantin laki-laki (disebut simaropulai) guna menjemputnya. Kegiatan ini lazim disebut dengan "malam bajemput atau nyemput simaropulai"(lihat tayangan video).

Setelah saling berbalas pantun antara perempuan dari kedua belah pihak, mereka bersama-sama mengarak kedua pengantin menuju rumah sang istri.

Selanjutnya diadakanlah pesta perkawinan yang disebut "kanuhi nikah". Dalam acara tersebut, juga diadakan prosesi serah terima antar tetua suku. Mereka menyerahkan si suami yang sebelumnya merupakan anggota suku mereka kepada tetua suku pihak perempuan. 


Di sini para tetua suku dengan pepatah-pepatah adatmya memberikan wejangan dan nasehat kepada si suami untuk berlaku baik kepada istri, dan keluarganya, "jangan bertingkah seperti tujuh macam simendo, tetapi jadilah semendo ninik mamak" (untuk keterangan lebih lanjut baca artikel di bawah ini).

Mereka juga memberikan do'a akan rumah tangga mereka menjadi rumah tangga yang sejahtera dan segera memperoleh anak keturunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun