Musisi terkenal Ahmad Dhani (AD) akhirnya harus meringkuk di penjara gara-gara cuitannya di dunia maya beberapa waktu yang lalu. Ia didakwa atas ujaran kebencian telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Lihat di sini).Â
Pada sidang terakhir, AD divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun. Tiga cuitan AD yang menurut Hakim mengandung ujaran tersebut adalah sebagai berikut:
"Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya -- ADP."
"Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP".
Saya tidak akan menyoal perspektif hakim sehingga ia menjatuhkan vonis bersalah kepada AD karena memang saya bukan ahli hukum. Akan tetapi, vonis ini menurut saya justru akan menimbulkan dampak negatif dan bisa menjadi preseden buruk di masa depan untuk beberapa alasan.Â
Pertama, jikalau kita berpegang kepada azas keadilan maka seharusnya tidak hanya AD saja yang dapat disangkakan kasus ujaran kebencian tetapi juga banyak orang.Â
Ada ratusan komentar, status dan cuitan tiap harinya yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah. Â Hal ini adalah fakta yang kita saksikan tiap harinya. Namun adakah mereka semua dijadikan tersangka dan dihukum? Tentunya tidak.Â
Tak ada satupun orang yang mau repot  untuk membuat laporan di kepolisian apalagi untuk kasus yang "tetek bengek" seperti kasus AD.Â
Namun masalahnya adalah AD merupakan musisi terkenal, satu cuitannya saja bisa dilihat dan di-retweet oleh ratusan bahkan ribuan orang. Oleh sebab itu, orang yang melaporkan AD ini tentu saja memiliki motivasi tertentu meskipun tidak dengan lantang ia ucapkan.Â
Untuk itulah azas keadilan hukum di negeri ini patut dipertanyakan. Hukum tidak menyentuh semua pihak yang melanggar. Hanya orang-orang tertentu saja misalnya  AD untuk kasus ujaran kebencian, atau Nenek Minah untuk kasus pencurian. Peristiwa semacam ini sudah kesekian kalinya terjadi.