Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatan Terakhir, Menyikapi Klaim Kepemilikan atas Gunung Kerinci

20 Februari 2018   20:15 Diperbarui: 21 Februari 2018   07:17 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara, Piagam umumnya berupa pengesahan atau pengakuan wilayah atau batas-batas wilayah adat penguasa lokal oleh Raja yang berkuasa. Sehingga klaim batas-batas wilayah adat di dalam piagam bukan lagi pandangan subjektif komunitas tersebut. tetapi pengakuan secara "de facto' dan 'de jure' oleh Raja terhadap hak-hak ulayat penguasa lokal. Itulah sebabnya mengapa Sultan Jambi sangat dibutuhkan oleh Depati-depati Kerinci, adalah guna menjamin hak-hak ulayat kaumnya. TK 171 dan TK 173 yang dirujuk pada tulisan-tulisan sebelumnya merupakan salah satu contoh dari teks piagam yang dikeluarkan oleh seorang raja. 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang naskah piagam ini silakan Giovani baca tulisan-tulisan Dr. Annabel The Gallop tentang Naskah Piagam Serampas, Piagam Muara Medras di Jambi atau lihat video presentasi Ibu Gallop tentang piagam Jambi (dari Lubuk Resam) di linimasa fb saya.

Ketiga, Giovani mengatakan bahwa pendapat saya tentang YDP Marajo Bungsu tidak berdasar seperti kutipan di bawah ini,

"Saudara penulis juga menuliskan YDP Maharajo Bungsu Bagumbak Putih Bajanggut Merah dalam tulisannya seolah link-link dari mozaik minang (milik-zulfadli) dan bandalakun itu secara spesifik menyebutkan "YDP Maharajo Bungsu Bagumbak Putih Bajanggut Merah" padahal tidak ada, itu jelas adalah hasil pendapat penulis yang tidak berdasar saja dengan menghubung-hubungkan "YDP Maharajo Bungsu Bagumbak Putih Bajanggut Merah" dalam naskah kerinci (yang sampai sekarang belum disampaikan sumbernya" dengan gelar bagombak putih dalam link-link di atas"

Tulisan saya awalnya memang secara khusus tidak membahas kesejarahan dari wilayah Sungai Pagu maupun XII Koto. Tetapi kemudian Giovani protes karena di Utara Gunung Kerinci katanya adalah wilayah  XII Koto dan YDP Marajo Bungsu tidak berkedudukan di Sungai Pagu tetapi di XII Koto.

Pendapat saya tentang YDP Marajo Bungsu Bagumbak Putih Bajanggut Merah berkedudukan di lekuk Sungai Pagu memang berdasarkan tambo tutur lisan (bukan piagam) di Kerinci seperti berikut "Tersekut Gunung Berapi (ke arah Utara), terus ka Gunung Tirai Embun, lepas ka Bukit Amparan Kain, lalu Ka Gunung Kuduk Jawi, lepas ka Batu Sigai Kambing, bertemu dengan Yang Dipatuan Marajo Bungsu Bagumbak Putih Bajanggut Mirah diam di lekuk Sungai Pagu, Kalu Sehinggo itu Mudik ingatkan dio nian, kalo Sehinggo itu hilir ingatkan kito yang Tigo Luhah". Saya sejatinya tidak memaparkan Tambo lisan ini dari awal karena sifatnya yang subjektif, makanya saya kemukakan naskah piagam yang lebih valid.

Terkait mengapa YDP Marajo Bungsu Bagumbak Putih Bajanggut Merah di katakan berkedudukan di Sungai Pagu oleh Tambo kerinci, saya berusaha mencari sumber-sumber tambo lain yang ada di Sungai Pagu dan  XII Koto, saya menemukan adanya dua tambo yang saling terkait  perihal tokoh bergelar Bagumbak Putih Bajanggut Merah yang ternyata adalah raja-raja terawal di Sungai Pagu berkedudukan di Koto Tuo (Banuaran) dan wilayah jajahannya sampai ke XII Koto. Di sisi lain, Veth juga mencatat adanya kisah perjalanan tokoh leluhur dari Koto Tuo ke  Pasimpai.

Sejatinya, saya telah mengemukakan pendapat saya tentang YDP Marajo Bungsu terkait relasinya dengan tokoh Bagumbak Putih Bajanggut Merah, kawasan Sungai Pagu dan XII Koto dari tiga sumber tambo  di atas. Tetapi, Giovani malah "ngeyel" (maaf saya meminjam istilah Jawa) mengatakan bahwa pendapat saya tidak berdasar seperti tersebut di atas. Padahal saya merujuk kepada tiga sumber Tambo.

Jikapun pendapat saya dikatakan tidak berdasar oleh Giovani, maka di artikel ke tiga sebelumnya,  saya sebenarnya sudah menantang Giovani untuk menjelaskan Asal Usul Tokoh YDP Marajo Bungsu ini  di Lubuk Gadang, Rantau XII Koto. Karena Giovani sendiri sudah turun langsung ke lapangan. Sementara saya tidak punya keperluan dan niat untuk meneliti ke sana. Data-data yang Giovani sampaikanlah sesungguhnya diperlukan dan membantu menelusuri kembali mengapa YDP Marajo Bungsu bagumbak Putih Bajanggut Merah dalam Tambo Kerinci (sekali lagi bukan piagam) disebut berkedudukan di Sungai Pagu.

Sejatinya pula, perihal siapa dan di mana kedudukan YDP Marajo Bungsu sendiri bukanlah hal yang substansial dalam masalah klaim kepemilikan Gunung Kerinci. Entah mengapa Giovani menggiring topik untuk membahas tentang YDP Marajo Bungsu di XII Koto ini.

Yang Jadi Soal adalah "adakah tambo baik dari Sungai Pagu maupun dari XII Koto yang secara eksplisit dan spesifik menyebutkan sebagian dari Gunung Berapi (Kerinci) dikuasai/dimiliki oleh mereka?" saya sendiri sudah menantang Giovani untuk memaparkan sumber dan data mengenai adanya teks yang menyatakan Gunung Berapi/Kerinci (bukan Gunung Berapi di Minangkabau) secara eksplisit sebagai bagian dari wilayah Kerajaan Sungai Pagu maupun XII koto dalam tambo mereka sendiri, tetapi belum dipaparkan oleh Giovani. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun