IDENTITAS BUKU
Judul Buku: Â Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Nama Penulis: Siska Lis Sulistiani
Nama Penerbit: PT Refika Aditama
Jumlah Halaman: 204 hlm
Kota Terbit: Bandung
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978-602-7948-76-1
Dalam buku ini menjelaskan pengertian pengertian mengenai perkawinan  menurut hukum islam dan menurut hukum positif juga, terdapat penjelasan para ulama ulama serta para madzhab mengenai masalah kedudukan anak hasil beda agama. Buku ini juga menjelaskan mengenai pembagian harta waris anak hasil pernikahan beda agama dengan dalil dalil dan menurut hukum positif. Dengan adanya sumber sumber yang terpercaya yang diambil oleh buku ini serta undang undang yang dicamtumkan membuat pembaca paham terhadap apa yang dibaca. Kesan terhadap buku Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam adalah menarik, karena kebanykan buku buku yang lain membahas anak hasil luar kawin sedangkan ini membahas mengenai anak hasil perkawinan beda agama yang disertai dalil, hadist, dan juga undang undang yg berlaku di Indonesia.
RESULT/PEMBAHASAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Perkawinan dalam islam mempunyai nama lain yaitu pernikahan Adapun secara Bahasa Indonesia perkawinan/pernikahan adalah perjanjian atau akad yang diucapkan dan diberi tanda kemudian dilakukan oleh laki laki dan perempuan yang siap menjadi suami istri yang disaksikan beberapa orang dan diberi izin oleh wali perempuan. Dalam pasal 1 UU Nomer 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam memperkuat arti tersebut bahwasannya perkawinan adalah pernikahan dimana pernikahan itu adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT. dan melaksanakannya merupakan ibadah.
TUJUAN PERNIKAHAN
Dijelaskan pada pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yaitu tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, mawardah, dan rahmah. Sedangkan pasal 1 UU Nomer 1 Tahun 1974, bahwa perkawinan itu bertujuan membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab itu pernikahan dalam agama islam sangat dianjurkan karena bertujuan untuk beribadah dan meraih keutamaan-Nya.
SYARAT SAH PERKAWINAN
Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomer 1 Tahun 1974 menjelaskan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan. Didalam pasal tersebut perkawinan yang terjadi di Indonesia sangat menjunjung nilai nilai keagamaan, maka dari itu perkawinan dianggap sah apabila:
Menurut hukum masing -- masing agama dan kepercayaan
Secara tertib menurut hukum Syariah (bagi yang beragama islam)
Dicatatkan menurut perundang undangan dengan dihadiri oleh pegawai pencatat nikah
Bagi yang beragama diluar islam pencatatan perkawinan itu dilakukan oleh pegawai dari kantor catatan sipil setempat sedangkan KUA bagi orang yang beragama islam. Tetapi dalam KUHPerdata pasal 26 perkawinan itu hanya dipandang dalam hubungan keperdataannya saja, artinya perkawinan sah apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam KUHPerdata saja.
Syarat sah perkawinan dalam KHI pasal 14 disebutkan yaitu; adanya calon suami, calon istri, wali, saksi, ijab dan qabul. Batas minimal usia perkawinan dari calon laki laki dan calon wanita sudah dituangkan didalam pasal 7 ayat (1) UU Nomer 1 Tahun 1974 dimana disebutkan untuk laki laki yaitu 19 tahun dan wanita adalah 16 tahun.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Terdapat 3 akibat hukum perkawinan yang dijelaskan didalam buku ini yaitu; terhadap suami dan istri, harta kekayaan, serta anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
Akibat perkawinan terhadap suami istri
suami istri memikuo tanggung jawab yang luhur untuk menegakkan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
hak dan kedudukan suami istri seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan hidup bersama dalam bermasyarakat.
masing -- masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum dan suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan
timbul harta bawaan dan harta bersama.
suami atau istri masing masing mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta bawaan untuk melakukan perbuatan hukum apapun.
Suami atau istri harus selalu ada persetujuan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama.
Akibat perkawinan terhadap anak
Anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah adalah anak yang sah.
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja.
KEABSAHAN DAN STATUS ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
1. Pengertian Anak
Menurut pasal 1 undang -- undang Nomer 23 Tahun 2002 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam beberapa terminologi dijelaskan anak adalah pribadi yang memiliki peranan strategis dalam mengemban tanggung jawab masa depan bangsa.
2. Syarat Sah Anak
Dalam hukum islam, seorang anak dapat dikatakan sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah. Jika anak yang lahir diluar perkawinan yang sah, tidak dapat disebut dengan anak yang sah. Masalah anak sah diatur di dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 Pasal 42, 43, dan 44. berkenaan dengan pembuktian asal usul anak di dalam UU Perkawinan Pasal 55.
3. Hak dan Kedudukan Hukum Anak
Anak yang lahir pada sebuah perkawinan maka disitu sudah mendapati hak dan kewajiban. Diantaranya ialah diatur dalam pasal 45, 46, 47, 49 ayat (2) UU Nomer 1 Tahun 1974. Selain itu akan timbul kekuasaan orang tua terhadap anak yaitu;
Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan orang tua.
Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang barang tetap dimiliki anaknya yang berumur 18 tahun atau belum pernah kawin.
Kekuasaan orang tua bisa dicabut oleh pengadilan apabila;
A. Ia melalaikan kewajiban terhadap anak
B. Ia berkelakuan buruk sekali
Kekuasaan orang tua juga akan berakhir apabila; anak itu dewasa, anak itu kawin, kekuasaan orang tua dicabut.
PENGELOMPOKAN ANAK BERDASARKAN KEDUDUKAN HUKUM
A. Anak Sah
Yang dimaksud anak sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.
B. Anak Angkat
Anak angkat ialah anak yang bukan keturunan dari suami istri namun diambil, diperlakukan seperti halnya keturunannya sendiri, sehingga timbul hubungan kekeluargaan.
C. Anak Luar Kawin
Mengenai anak luar kawin ini terdapat 3 golongan antara lain
 1.Anak zina
 Seorang pria yang telah kawin melakukan mukah(overspel) padahal diketahuinya pasal 27 KUHPerdata berlaku baginya. Menurut hukum barat anak zina jika anak tersebut lahir dari hubungan suami istri yang dilakukan oleh seorang laki laki dengan sorang perempuan atau keduanya sedang terikat perkawinan dengan yang lain.
2. Anak karena pernodaan darah(sumbang)
Anak sumbang (incest) adalah anak yang lahir dari hubungan seorang laki laki dan seorang perempuan dimana antara keduanya dilarang untuk melangsungkan hubungan persusuan dan sebagainya.
3. Anak luar kawin lainnya
Anak luar kawin lainnya memiliki kesepatan untuk menjadi ahlli waris dari orang tua biologisnya meskipun hak warisnya tidak sebesar ahli waris dari golongan anak sah sebagaimana diatur dalam pasal 865 KUHPerdata. Kategori anak luar kawin lainnya :
a. anak mula'nah
b. anak syubhat
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
1. Pengertian Perkawinan Beda Agama
Perkawinan beda agama ialah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang--orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda antara lainnya. Menurut hilman hadikusuma perkawinan campuran antar agama terjadi apabila seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama yang dianutnya melakukan perkawinan dengan tetap mempertahankan agamanya masing masing.
2. Kedudukan Hukum Perkawinan Beda Agama
Terdapat empat bentuk dalam hal perkawinan beda agama atau perkawinan tidak sederajat yaitu:
a. Perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahlu kitab
b. Perkawinan antara pria muslim dengan wanita musryik
c. Perkawinan antara wanita muslim dengan pria ahlu kitab
perkawinan antara wanita muslim dengan pria musryik, yang bukan ahlu kitab
Dalam pasal 44 KHI disebutkan bahwa "seorang wanita muslim dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam". Menurut fatwa MUI menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah.
3. Sanksi Hukum Perkawinan Beda Agama
Adanya perbedaan agama atau perbedaan dalam melaksanakan upacara agama yang dipertahankan oleh suami istri didalam satu rumah tangga, adakalanya menimbulkan gangguan keseimbangan dalam kehidupan rumah tangga. Walaupun secara yuridis tidak ditemukan sanksi khusus yang mengatur secara jelas bagi para pelaku perkawinan beda agama. Secara psikologis terdapat sanksi yang diakibatkan dari perkawinan beda agama diantaranya;
memudarnya kehidupan berumah tangga
tujuan berumah tangga tidak tercapai
berebut pengaruh dalam keluarga
Adapun konsekuensi (sanksi) di dalam agama bagi pelaku khususnya laki laki muslim dengan wanita musyrik atau sebaliknya adalah haram dan pernikahannya menjadi batil dan tidak sah. Jika keduanya melakukan jima' atau hubungan suami istri maka hal tersebut bisa disebut zina karena tidak ada akad syar'I.
4. Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Terhadap Anak
Secara hukum positif anak yang lahir dari perkawinan berda agama hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Karena perbedaan agama dipandang sebagai salah satu factor yang menghambat seseorang mendapatkan waris dari orang tuanya. Sebagian ahli fiqh berpendapat bahwa orang islam dapat mewarisi peninggalan orang kafir, dan tidak sebaliknya. Jumhur ulama yang mengatakan bahwa seorang muslim dan seorang kafir secara mutlak tidak dapat saling mewarisi, karena kuat dan kelugasan dalil yang disampaikan. Namun MUI mengeluarkan fatwa Nomor 5/MUNAS-VII/MUI/9/2005 yang menyatakan bahwa pemberian harta kepada berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, hadiah, dan wasiat.
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Pernikahan beda agama dalam islam memiliki ketentuan khusus, diantaranya mengatur mengenai pernikahan beda agama seorang pria muslim atau wanita muslim dengan wanita atau pria ahli kitab yang dijelaskan pada Q.S Al-Maidah: 5. Dalam hal ini para fuqaha mempunyai pendapat hukum tersendiri yang terbagi menjadi tiga diantaranya;
Pendapat yang membolehkan bersyarat
Berdasarkan Q.S Al-Maidah; 5 secara jelas membolehkan laki laki muslim menikahi wanita kitabiyah dengan syarat wanita yang dinikahi adalah wanita muhsanat (wanita baik baik yang menjaga kehormatannya). Para sahabat rasulullah juga ada yang menikahi wanita kitabiyah seperti utsman bin affan, thalah bin ubaidillah, ibnu 'abbas, jabir, ka'ab bin malik, dan lainnya.
Menurut jumhur ulama yang dimaksud ahl al-kitab pada ayat tersebut adalah penganut agama yahudi dan Nasrani. Menurut qaul mu'tamad syafi'iyyah wanita kitabiyah yang halal dinikahi hanyalah yang menganut agama yahudi dan nashrani setelah al-Quran diturunkan, maka tidak termasuk dalam ahl al-kitab.
Pendapat yang membolehkan secara mutlak
Ibnu jarir At-Thabari, Muhammad Abduh, dan rasyid ridha dalam tafsir al-manar mengemukakan pendapatnya mengenai pernikahan beda agama. Dengan menggunkan dalil yang sama tetapi beda dalam menginterpretasikannya dengan berpegang pada ra'yu. Argumentasinya ialah berpendapat bahwa dalam Q.S al-baqarah: 221 yang dimaksud musyrikin dan musyrikah itu terbatas pada kaum musyrikin arab pada massa rasulullah hidup saja.
Menurut mereka jika Allah membolehkan laki laki muslim menikhai wanita ahl al-kitab, maka berlaku pula sebaliknya. Selain itu istilah ahl al-kitab tidak hanya mencakup orang orang yahudi dan nashrani saja tetapi juga mencakup orang majusi, sabian, hindu, budha, konghucu, Shinto, dan agama lainnya.
Pendapat yang tidak membolehkan secara mutlak
Menurut Abdullah bin Umar, kalangan syi'ah sekte imamiyah dan Sebagian besar kalangan syafi'iyyah seperti di Indonesia yang terlihat  dalam pandangan umum ulama dan masyarakat tidak memperbolehkan secara mutlak. Alasan yang menjadi argument pendapat ini ialah di dalam Q.S al-Baqarah: 221 yang melarang laki laki muslim menikahi wanita musyrik (yang menyekutukan Allah) sehinga segala bentuk menyekutukan disebut musyrik. Alasan yang kedua penganut agama yahudi dan nashrani juga merupakan kemusyrikan.
Sedangkan, pemikiran kalangan syafi'iyyah tergambar dalam pasal 40 poin c KHI yang menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu yaitu seorang wanita yang tidak beragama islam. Dalam pasal 44 KHI juga disebutkan bahwa seorang wanita muslim dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragam islam.
Anak yang dihasilkan dari pernikahan yang sah menurut hukum islam secara otomatis ia memiliki hak untuk dinasabkan kepada ayahnya karena statusnya sebagai anak sah yang lahir dari pernikahan yang sah. Adapun peraturan yang dimuat di kompilasi hukum islam sebagai salah satu hasil intruksi presiden dalam rangka mengisi kekosongan hukum materiil bagi orang yang beragama islam di Indonesia mengenai larangan pernikahan beda agama tanpa terkecuali merupakan bagian daripada politik hukum untuk kemaslahatan umat khususnya yang ada di Indonesia.
Perkawinan yang sah sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, inpres Nomer 1 Tahun 1991 ttng KHI Pasal 4 dan KHI pasal 40 poin c. dengan demikian penjelasan mengenai pasal pasal tersebut bahwa perkawinan yang dilaksanakan dalam wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dlam satu jalur agama, tidak boleh dilangsungkan dengan kepercayaan masing-masing agama.
Perkawinan beda agama akan berdampak pada status atau kedudukan hukum terhadapa anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut. Maka dapat diapahami bahwa kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari pernikahan beda agama adalah:
Dalam hukum islam yang berdasarkan pemahaman mayoritas jumhur ulama, jika yang menikah itu pria muslim dengan wanita ahl al-kitab maka pernikahan tsbt sah dan anak yang dihasilkan sah secara hukum islam.
jika yang menikah itu pria muslim dengan wanita musyrik, wanita muslim dengan pria ahl al-kitab atau musyrik maka perniakahannya tidak sah. Peniliti menilai anak yang lahir dari pernikahan tersebut anak zina.
Adapun menurut hukum positif dan hukum islam yang terkodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia adalh pernikahan yang tidak sah.
HAK DAN KEDUDUKAN WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 poin c disebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beraga islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Pasal ini menjelaskan bahwa asli waris harus beragama islam pada saat meninggalnya pewaris, sehingga berimplikasi bahwa jika tidak beragama islam maka tidak dianggap sebagai ahli waris dari pewaris muslim.
Pasal 173 KHI menyatakan bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris.
2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, atau hukuman lebih berat.
Mengenai anak hasil pernikahan beda agama dari perspektif hukum yang berlaku diindonesia adalah anak yang dihasilkan dari sebuah pernikahan yang tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 kemudian dipertegas dengan pasal 40 poin c dan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Sehingga anak tersebut tergolong anak luar kawin. Maka kedudukan anak tersebut secara hukum islam hanya disandarkan nasabnya pada ibunya. Dalam KUHPerdata anak zina adalah anak yang dilahrikan dari hubungan antara dua orang laki laki dna perempuan yang bukan suami istri dimana salah satu atau keduanya terikat dalam suatu perkawinan dengan orang lain.
Namun syarat agar anak luar kawin dapat hak mewarisi adalah bahwa anak luar kawin tersebut harus diakui dengan sah, karena menurut system BW assasnya adalah hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris saja, yang mempunyai hak waris menurut undang-undang. Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami, maka anak luar kawin yang diakuinya mewaris 1/3 bagian, dari yang mereka sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak yang sah. Menentukan pengakuan itu sebagai Tindakan sukarela dari kedua orang tua si anak dan tidak ada Lembaga hukum apapun yang berhak untuk memaksa si ayah maupun si ibu untuk mengakuinya. Putusan MK No.46/PUU-VII/2010 terhadap pengakuan anak luar kawin yang bersifat final, sehingga menjadi dua kemungkinan yaitu:
1. pengakuan secara sukarela yang dilakukan oleh pihak si ayah biologis.
2. pengakuan paksaan yang dipaksa oleh hukum melalui jalur pengadilan dengan jalan pembuktian.
SINKRONISASI KETENTUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA
Dari sisi dalil dan argumentasi yang dijadikan hujjah, kelompok pertama yang merupakan jumhur ulama pandangan lebih rajih. Dikarenakan pernikahan beda agama khususnya di Indonesia dikhawatirkan akan menimbulkan kemadharatan dalam aspek aqidah, keharmonisan rumah tangga, psikologis dan social masyarakat.
Oleh karena itu Sebagian ulama mengakui kebolehan perkawinan antara pria muslim dan wanita ahl al-kitab, tetapi status hukumnya makruh. Sebagaimana dikemukakan kalangan hanafiyah, malikiyah dan sayyid sabiq dalam kitab fiqh sunnahnya. Sebagai bentuk kehati hatian atau ikhtiyat dan atas dasar saddu dzara'i.
TITIK TEMU HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF MENGENAL KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA
Indonesia negara yang Sebagian besar beragama islam yang diekanl dengan nilai ketimuran dan religiositas yang tinggi. Maka dari itu, Indonesia menggunakan hukum islam sebagai salah satu sumber hukum yang digunakan tidak hanya hukum barat dan hukum adat. Mengingat yang tinggal di Indonesia tidak hanya kaum muslim saja.
Dari penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia dianggap pernikahan yang tidak sah dihadapan hukum dan anak yang dihasilkan dari pernikahan yang tidak sah berstatus hukum anak luar kawin. Efek domino dari penerapan asas pengakuan mutlak bagi seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan ia secara hukum tidak akan memiliki orang tua, baik ayah maupun ibu tanpa adanya pengakuan dari keduanya, dan bagi anak yang lahir dari perbuatan zina dan penodaan darah (sumbang) berdasarkan Pasal 272 dan 283 KUHPerdata kedudukan mereka tidak boleh disahkan dengan sebuah perkawinan maupun diakui oleh orang tuanya kecuali apa yang telah disebutkan dalam Pasal 273 KUHPerdata. Hak mewarisi bagi anak luar kawin dalam susut pandang hukum islam tidak mendapat hak nasab dari ayaahnya dan tidak memiliki akibat hukum keperdataan. Menurut KUHPerdata Anak Luar Kawin yaitu:
1. Anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah.
2. Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan dengan hasil JR No.46/PUU-VII/2010
3. Akibatnya anak luar kawin yang belum mendapat pengakuan hanya mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya. (pasal 281 KUHPerdata), (Pasal 285 KUHPerdata)
Terkadang terdapat celah untuk menyelundupkan hukum, sehingga kepastian hukum ini sulit dicapai selama masih adanya ketidakseragaman dalam penerapannya. Pada hakikatnya pernikahan beda agama bukanlah pernikahan yang sah, dengan kata lain bisa dianggap tidak pernah ada pernikahan. Di sisi lain negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
Hukum berfungsi mengatur kehidupan di masyarakat agar tentram aman damai dan setiap individu tidak saling mengganggu hak orang lain. Hukum juga sebagai sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap yang harus ditaati oleh setiap orang atau masyarakat. Lebih jauh hukum berfungsi sebagai suatu sarana perekayasaan untuk mengubah masyarakat kearah yang lebih sempurna.
Akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan akibar perbuatan zina yang diatur dalam syariat islam adalahnsi anak tidak punya hubungan keturunan nasab, waris, dan hak menjadi wali nikah. Pada hakikatnya pemerintah harus melindungi anak hasil zina dan mencegah terjadinya penelantaran. Terdapat layanan dari pemerintah untuk memberikan kemudahan mengakses akte kelahiran kepada anak hasil zina dan tidak mendiskriminasi anak hasil zina dengan memperlakukannya sebagai anak yang lain.
Dalam rangka menyingkronisasi aturan terkait dengan hukum dan hak waris anak hasil pernikahan beda agama dapat diraih dengan adanya komitmen dalam penerapan hukumnya. Diantaranya dengan menjadikan zina sebagai delik umum bukan delik aduan sehingga timbul rasa segan dan adanya efek jera terhadap pelakunya. Tidak terkecuali pernikahan beda agama karena akan berdampak langsung terhadap anak yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut. Dalam menengahi problematika hak kewarisan anak hasil perkawinan beda agama dengan adanya hukum yang berlaku di indonesai diantaranya ialah:
1. Bagi anak yang lahir dari pernikahan beda agama diperbolehkan dalam islam(pria muslim dengan wanita ahl al-kitab), menurut hukum islam maka tidak ada halangan untuk mendapatkan hak nasab, nafkah dan kewarisan islam dari ayahnya karena kedudukannya sebagai anak sah, namun jika anak tersebut mengikuti agama ibunya makai a tidak mendapatkan hak kewarisan tersebut karena adanya penghalang yaitu perbedaaan agama.
2. Bagi anak yang timbul dari hasil pernikahan beda agama yang dilarang dalam hukum islam dan hukum positif maka pernikahan yang tidak sah berakibat kedudukan hukum yang tidak sah pula pada anak tersebut atau dianggap tidak ada pernikahan diantara keduanya dan anak yang lahir berstatus anak zina.
Anak zina dan anak sumbang tidak diakui sebagaimana halnya anak luar kawin pasal 28 KUHPerdata juncto Pasal 273 KUHPerdata, kecuali mendapat dispensasi dari presiden setelah mendengar pertimbangan dari mahkamah agung. Anak zina dan anak sumbang tidak berhak mewarisi dari ayahnya, mereka hanya berhak atas pemberian nafkahnya saja (pasal 867 KUHPerdata).
Hak mendapatkan wasiat wajibah bagi anak luar kawin pada umumnya baik menurut KUHPerdata maupun hukum islam pewaris berhak membuat wasiat kepada siapapun yang ia kehendaki. Menurut hukum islam bahwa wasiat itu dibatasi hanya maksimal 1/3 dari seluruh harta peninggalan. Dalam persoalan hak dapat kita juga dapat melihat pada Pasal 863 KUHPerdata tentang hak bagian waris anak luar kawin yang diakui.
Dari ketentuan mengenai perlindungan hak anak luar kawin dapat menjadi salah satu gambaran kedudukan hukum islam dalam ketatanegaraan Indonesia yang bukan hanya sebagai sumber persuasive namun telah menjadi sumber otoritatif yaitu sumber yang mempunyai kekuatan. Sehingga setiap aturan atau hukum adat maupun hukum barat di Indonesia tidak boleh bertentangan dgn hukum islam. Terdapat teori yang menjadikan bentuk eksistensi hukum islam dalam hukum nasional ialah;
1. ada, dalam arti hukum islam berada dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral darinya.
2. ada, dalam arti adanya kemandirian yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional
3. ada dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum islam berfungsi sebagai penyaring bahan hukum nasional Indonesia.
4. ada dalam hukum nasional, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut dpat disimpulkan bahwa keberadaan hukum islam dalam tatanan hukum Indonesia, merupakan bahan utama atau unsur utama hukum nasional. Â
KESIMPULAN
Buku ini sebagai penambah ilmu pengetahuan kita mengenai bagai mana kedudukan anak yang berasal dari pernikahan beda agama, yang mana terdapat dalil dan hadist dijelaskan untuk pandangan dari hukum islam serta dicantumkan juga undang undang agar pembaca mengetahui dari sisi hukum positif pun juga diatur mengenai hal ini. Penyajian yang baik serta jelas diberikan oleh penulis terhadap buku ini. Daftar Pustaka yang dicantumkan dalam buku ini adalah sumber sumber terpercaya yang dicantumkan oleh penulis agar dapat menjadi acuan para pembaca untuk menelaah lebih lanjut mengenai hal ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H