Mohon tunggu...
Hafie Fauzan
Hafie Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa dari universitas UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Perkawinan Wanita Hamil Serta Pandangan Ulama

28 Februari 2024   20:07 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:47 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil adalah kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya yang mana hal tersebut bisa menyebabkan anak mereka terjerumus kedalam pergaulan bebas. Walaupun orang tua sudah mengawasi anak anaknya terkadang penyalahgunaan internet dapat mengakibatkan terjebak dalam pergaulan bebas. 

Perkawinan wanita hamil biasanya dilakukan untuk menutup aib dari keluarga dan menjaga kehormatan keluarga serta menutup rasa malu sebelum hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar.
Dikutip dari detik.com ada kasus yang terjadi sekitar 1 tahun yang lalu di ponorogo ada 176 anak yang diinginkan menikah dini yang terdiri atas 125 anak yang menikah karena hamil dluan sedangkan 51 anak meminta menikah dini karena memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.
Maka dari itu perlunya pengawasan ketat dari peran orang tua untuk memberi edukasi dan arahan agar anak anak mereka tidak terjebak dalam pergaulan bebas.

Lalu bagaimanakah pendapat ulama mengenai peristiwa perkawinan wanita hamil ini? Dilansir dari skripsi yang ditulis oleh Abdul Khamid menjelaskan bahwa menurut pendapat mazhab Hanafi bahwa perkawinan itu sah tetapi belum boleh bersetubuh dengan perempuan itu sebelum kandungannya lahir. 

Kecuali kandungannya itu dari laki laki tersebut. Pendapat hambali menyatakan bahwa perempuan yang berzina baik hamil atau tidak, tidak boleh dikawini oleh laki laki yang mengetahui keadaannya itu.
Pandangan dari mazhab syafi'i, maliki, dan Hanafi bahwa sebaiknya dinikahi oleh laki -- laki yang berzina dengan perempuan itu demi kepentingan dan kemaslahatan mereka berdua dan anaknya kelak.

Meninjau perspektif dari segi sosiologis, sangat tidak dianjurkan pernikahan wanita hamil, dikarenakan hal itu dianggap Tindakan yang kurang terpuji dan menentang norma norma social yang berlaku. Dan biasanya pernikahan atau perkawinan wanita hamil ini akan mendapat stigma social dan diskriminasi dari masyarakat sekitar. Akan tetapi car aini dianggap solutif untuk menutupi rasa malu dan menyembunyikan stigma buruk masyarakat.
Jika ditinjau dari segi religius pernikahan wanita hamil ini tidak dibenarkan dan tidak sangat dianjurkan karena dapat merusak nilai nilai dan norma keagamaan yang sudah ada.
Sedangkan dilihat dari perspektif yuridis pernikahan wanita hamil ini dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanngar hukum. Namun ada kasus pernikahan wanita hamil dikarenakan paksaan atau penipuan yang kemudian dianggap sebagai Tindakan kekerasan.

Kita sebagai generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai hukum agama harus mau dan mampu mempelajari bagaimana membangun keluarga yang sesuai dengan sebaik baiknya dengan cara mengikuti sosialiasi mengenai pernikahan dan bimbingan keluarga. 

Dengan begitu generasi muda dan pasangan muda mempunyai bekal dan pengetahuan pernikahan supaya mencapai keluarga yang sejahtera. Mereka juga harus menjaga pasangannya dan saling menyayangi agar terbentuk keluarga yang harmonis.

Kelompok penulis : 

Ahmad Adib musthafa 222121204
Ma'ruf islamuddin 222121209
Muhammad hafie fauzan 222121206
Divina aghni lareza 222121216

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun