Mohon tunggu...
Hafie Fauzan
Hafie Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa dari universitas UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sejarah, Analisis, Pencatatan Perkawinan serta Pendapat Kelompok

21 Februari 2024   22:02 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:06 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari segi sosiologis, tidak mencatatkan pernikahan dapat memiliki dampak sebagai berikut:
1. Pengakuan sosial: Pencatatan perkawinan adalah cara yang umum di masyarakat untuk mengakui dan memberi legitimasi terhadap hubungan antara dua individu. Tanpa pencatatan, hubungan tersebut mungkin tidak diakui secara resmi oleh masyarakat.
2. Identitas keluarga: Pencatatan perkawinan membantu dalam menetapkan identitas keluarga dan memperkuat ikatan sosial antara anggota keluarga, termasuk dalam hal nama keluarga dan pewarisan.
3. Struktur keluarga: Pencatatan perkawinan juga membantu dalam memperjelas struktur keluarga dan hubungan antara anggota keluarga, yang penting dalam masyarakat untuk mengatur hubungan sosial dan tanggung jawab.
4. Stigma sosial: Tidak mencatatkan pernikahan dapat menyebabkan stigma sosial terhadap pasangan tersebut, terutama jika hal itu dianggap tidak sesuai dengan norma-norma sosial atau budaya.
5. Pengaruh pada anak-anak: Tidak adanya pencatatan perkawinan dapat memengaruhi identitas dan status sosial anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut, terutama dalam hal pengakuan dan hak-hak mereka.
Dengan demikian, dari perspektif sosiologis, tidak mencatatkan pernikahan dapat mempengaruhi struktur dan dinamika keluarga serta memengaruhi interaksi sosial dan identitas dalam masyarakat.

Dari segi yuridis, tidak mencatatkan pernikahan dapat memiliki beberapa dampak sebagai berikut:
1. Ketidakjelasan status hukum: Tanpa pencatatan, status hukum hubungan perkawinan menjadi tidak jelas di mata hukum, sehingga hak-hak dan kewajiban hukum antara pasangan tidak terdefinisi dengan jelas.
2. Kesulitan mendapatkan hak-hak legal: Pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan hak-hak legal seperti hak warisan, hak asuransi, dan hak-hak perwakilan di pengadilan.
3. Ketidakpastian dalam perceraian: Tidak adanya catatan perkawinan dapat mempersulit proses perceraian dan pembagian harta bersama karena tidak ada bukti resmi mengenai hubungan perkawinan.
4. Risiko ketidakadilan terhadap anak: Anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak dicatatkan mungkin menghadapi risiko ketidakadilan dalam hal hak-hak dan perlindungan hukum mereka, termasuk hak asuh, warisan, dan dukungan finansial.
5. Keterbatasan akses terhadap layanan publik: Pasangan yang tidak mencatatkan pernikahan mungkin mengalami keterbatasan akses terhadap layanan publik yang biasanya tersedia bagi pasangan yang sah secara hukum.
Dengan demikian, dari perspektif yuridis, tidak mencatatkan pernikahan dapat memiliki dampak serius terhadap hak-hak dan kewajiban hukum pasangan serta anak-anak yang terlibat dalam hubungan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun