dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ini, UU nomor  1 Tahun 1974 bertujuan untuk mengatur dan  melindungi institusi perkawinan dan  hak-hak individu yg terlibat di dalamnya, menggunakan memperhatikan nilai-nilai sosial, moral, dan  aturan yang relevan pada konteks Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!