dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ini, UU nomor  1 Tahun 1974 bertujuan untuk mengatur dan  melindungi institusi perkawinan dan  hak-hak individu yg terlibat di dalamnya, menggunakan memperhatikan nilai-nilai sosial, moral, dan  aturan yang relevan pada konteks Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!