MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT DI CILEUNGSI
OlehÂ
Asep Hafidz Tirmidzi, S.Pd
Pemilu merupakan bentuk nyata perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang bermartabat dan memiliki legimitasi dari masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPRRI, DPDRI, Presiden dan wakil presiden, DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencerminkan asas pokok demokrasi sehingga dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Pemilu yang terlaksana secara demokratis adalah merupakan harapan setiap warga negara, tak terkecuali kami warga Cileungsi kabupaten Bogor. Penyelenggaraan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis jika setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya satu kali dan memiliki nilai yang sama, yaitu satu suara, atau lebih dikenal dengan prinsip one person, one vote, one value.
Pemilu yang bersifat langsung maksudnya adalah rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara siapapun, warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih sesuai undang-undang berhak memberikan suaranya secara langsung. Sedangkan pemilu yang bersifat umum maksudnya adalah setiap warga negara yang sudah mememenuhi syarat secara hukum memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pemilu dan memberikan suara tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun. Pemilu yang bersifat bebas berarti bahwa setiap warga negara mendapatkan keleluasaan untuk menentukan pilihannya secara bebas tanpa ada paksaan maupun tekanan dari siapapun dan pihak mana pun, dan mendapatkan jaminan keamanan dalam melaksanakan haknya, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan keinginan, kepercayaan dan kehendak hati nuraninya. Sedangkan sifat rahasia dari pemilu berarti bahwa siapapun dan pihak mana pun dan dengan jalan bagaimana pun tidak akan dapat mengetahui pilihannya.
Cileungsi merupakan salah satu kecamatan di kabupaten bogor dengan luas wilayah 133,3 km2 terbagi kedalam dua belas desa. Pada pemilu 2019 cileungsi masuk ke daerah pemilihan dua kabupaten bogor dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 701 Â dan jumlah hak pilih sebanyak 177.480 pemilih terdiri dari 88.009 pemilih lali-laki dan 89.471 pemilih perempuan, Â merupakan jumlah pemilih terbesar ketiga di kabupaten bogor setelah cibinong dan dan gunung putri dan sebagaimana diketahui bahwa pada pemilu 2019 kabupaten bogor adalah merupakan kabupaten dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota (Sumber : Keputusan KPU No.2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018). Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, bagi peserta pemilu cileungsi menjadi daerah pemilihan yang "seksi" untuk mendulang suara sehingga akan menjadi sangat rawan terjadinya potensi konflik dan kecurangan pemilu. Â Â
Selanjutnya bagaimanakah mewujudkan pemilu yang bermartabat di wilayah kecamatan cileungsi? Ini adalah pertanyaan yang harus di jawab bersama oleh warga cileungsi. Pemilu merupakan pondasi yang terpenting bagi demokrasi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemilu sangat bergantung pada integritas penyelenggara pemilu yang memiliki kompetensi dengan ruang gerak yang bebas untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan akuntabel. Ketika pemilu memiliki integritas, prinsip dasar demokrasi yaitu kesetaraan politik akan selalu dihormati dan jika pemilu dinggap tidak berintegritas, kepercayaan masyarakat akan melemah sehingga mengakibatkan legitimasi pemerintah akan kurang. International Foundation for Electoral Systems (IFES) telah memberikan standar yang tinggi agar penyelenggaraan pemilu disebuah negara dianggap kredibel, yakni:
Pertama pemilu harus diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Kedua penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun.