Mohon tunggu...
A HAFIDZ TIRMIDZI
A HAFIDZ TIRMIDZI Mohon Tunggu... Guru - Guru

Mendidik mengajar dan melatih

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mewujudkan Pemilu yang Bermartabat di Cileungsi Kabupaten Bogor

22 Oktober 2022   07:30 Diperbarui: 22 Oktober 2022   07:41 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERMARTABAT DI CILEUNGSI

Oleh 

Asep Hafidz Tirmidzi, S.Pd


Pemilu merupakan bentuk nyata perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang bermartabat dan memiliki legimitasi dari masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPRRI, DPDRI, Presiden dan wakil presiden, DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencerminkan asas pokok demokrasi sehingga dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Pemilu yang terlaksana secara demokratis adalah merupakan harapan setiap warga negara, tak terkecuali kami warga Cileungsi kabupaten Bogor. Penyelenggaraan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis jika setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya satu kali dan memiliki nilai yang sama, yaitu satu suara, atau lebih dikenal dengan prinsip one person, one vote, one value.

Pemilu yang bersifat langsung maksudnya adalah rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara siapapun, warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih sesuai undang-undang berhak memberikan suaranya secara langsung. Sedangkan pemilu yang bersifat umum maksudnya adalah setiap warga negara yang sudah mememenuhi syarat secara hukum memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pemilu dan memberikan suara tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun. Pemilu yang bersifat bebas berarti bahwa setiap warga negara mendapatkan keleluasaan untuk menentukan pilihannya secara bebas tanpa ada paksaan maupun tekanan dari siapapun dan pihak mana pun, dan mendapatkan jaminan keamanan dalam melaksanakan haknya, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan keinginan, kepercayaan dan kehendak hati nuraninya. Sedangkan sifat rahasia dari pemilu berarti bahwa siapapun dan pihak mana pun dan dengan jalan bagaimana pun tidak akan dapat mengetahui pilihannya.

Cileungsi merupakan salah satu kecamatan di kabupaten bogor dengan luas wilayah 133,3 km2 terbagi kedalam dua belas desa. Pada pemilu 2019 cileungsi masuk ke daerah pemilihan dua kabupaten bogor dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 701  dan jumlah hak pilih sebanyak 177.480 pemilih terdiri dari 88.009 pemilih lali-laki dan 89.471 pemilih perempuan,  merupakan jumlah pemilih terbesar ketiga di kabupaten bogor setelah cibinong dan dan gunung putri dan sebagaimana diketahui bahwa pada pemilu 2019 kabupaten bogor adalah merupakan kabupaten dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota (Sumber : Keputusan KPU No.2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018). Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, bagi peserta pemilu cileungsi menjadi daerah pemilihan yang "seksi" untuk mendulang suara sehingga akan menjadi sangat rawan terjadinya potensi konflik dan kecurangan pemilu.    

Selanjutnya bagaimanakah mewujudkan pemilu yang bermartabat di wilayah kecamatan cileungsi? Ini adalah pertanyaan yang harus di jawab bersama oleh warga cileungsi. Pemilu merupakan pondasi yang terpenting bagi demokrasi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemilu sangat bergantung pada integritas penyelenggara pemilu yang memiliki kompetensi dengan ruang gerak yang bebas untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan akuntabel. Ketika pemilu memiliki integritas, prinsip dasar demokrasi yaitu kesetaraan politik akan selalu dihormati dan jika pemilu dinggap tidak berintegritas, kepercayaan masyarakat akan melemah sehingga mengakibatkan legitimasi pemerintah akan kurang. International Foundation for Electoral Systems (IFES) telah memberikan standar yang tinggi agar penyelenggaraan pemilu disebuah negara dianggap kredibel, yakni:

Pertama pemilu harus diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.

Kedua penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun.

Keempat pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam rangka menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian maka  anggota penyelenggara pemilu disemua tingkatan harus mematuhi kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU dan peraturan bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP, yang oleh Prof Dr Ana Erliyana (Guru Besar Fakultas Hukum UI) dikategorikan menjadi, asas mandiri dan adil; asas kepastian hukum; asas jujur, keterbukaan dan akuntabel; asas proporsionalitas; asas profesionalitas, efisiensi, dan efektif; dan asas kepentingan umum. Kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh semua penyelenggara pemilu dan ketidakpatuhan akan mendatangkan sanksi yang dapat dipaksakan pelaksanaannya. Prinsip penyelenggara pemilu harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemilu yang bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalitas dan setidaknya mengandung pada empat nilai, yaitu: jujur, adil, mandiri dan akuntabel.

Terwujudnya pemilu yang bermartabat di kecamatan cileungsi adalah tergantung pada integritas, kredibilitas, kemandirian dan akuntabilitas penyelenggara pemilu yakni: Pantia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Desa dan Partisipasi semua steakholder yang terlibat dalam penyelenggaran pemilu sebagaimana tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017.

Menurut Menurut Ippho Santoso (penulis buku dan motivator senior) integritas sering diartikan sebagai menyatunya pikiran, perkataan dan perbuatan untuk melahirkan reputasi dan kepercayaan. Jika merujuk dari asal katanya, kata integritas memiliki makna berbicara secara utuh dan lengkap. Seorang dikatakan "mempunyai integritas" apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya (Wikipedia). Mudahnya, ciri seorang yang berintegritas ditandai oleh satunya kata dan perbuatan bukan seorang yang kata-katanya tidak dapat dipegang. Seorang yang mempunyai integritas bukan tipe manusia dengan banyak wajah dan penampilan yang disesuaikan dengan motif dan kepentingan pribadinya. Integritas menjadi karakter kunci bagi anggota penyelenggara pemilu. Seorang anggota penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas akan mendapatkan kepercayaan (trust) dari masyarakat, karena apa yang menjadi ucapannya juga menjadi tindakanya. Kredibilitas menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah dapat dipercaya. Kredibilitas masuk kedalam kelas yang bermakna adjektiva/sifat sehingga dapat mengubah kata benda atau kata ganti dengan menjelaskan atau membuatnya lebih spesifik. Kredibilitas adalah suatu sikap yang perlu dimiliki setiap orang. Hal ini berkaitan dengan rasa percaya terhadap seseorang ataupun lembaga, karena kredibilitas sering kali digunakan untuk menggambarkan sikap seseorang atau suatu lembaga.

Menurut Didik (angggota panwaslu 2004) Kemandirian adalah bukan berada di bawah lembaga lain, untuk itu semua keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri. Mandiri tertulis dalam konstitusi. Maka, penyelenggara pemilu harus mandiri dan dari sekian banyak prinsip yang sebenarnya paling utama adalah mandiri.

Selain menjaga ingtegritas, kredibilitas, kemandirian dan akuntabilitas khusus untuk anggota penyelenggara pemilu di kecamatan cileungsi juga harus mampu bekerja cerdas dan bekerja ikhlas disertai dengan kesabaran dan istiqomah (komitmen) bukan hanya kerja keras semata mengingat kecamatan cileungsi merupakan tiga besar pemilih terbanyak di kabupaten bogor yang memiliki latar belakang adat, budaya dan kepentingan yang sangat beragam.  

Kerja cerdas merupakan satu tingkat lebih tinggi daripada kerja keras. Kerja cerdas tidak hanya mengandalkan fisik atau tenaga yang kuat melainkan adanya peran otak dalam berpikir untuk mengambil suatu tindakan atau aktivitas secara lebih efisien dan efektif. Kerja cerdas menggeser titik tumpu agar hasil yang didapat menjadi lebih maksimal dengan tenaga yang dikeluarkan secara efisien. Bisa dilihat ketika kita melakukan kerja cerdas, kita akan menyimpan sebuah energi yang lebih. Sehingga kelebihan energi bisa dialokasikan kepada aktivitas lainnya dengan lebih optimal. Mereka yang melakukan kerja cerdas, akan lebih cepat menyelesaikan tugas-tugasnya.

Sedangkan kerja ikhlas merupakan perpaduan antara kerja keras dan kerja cerdas dengan menyertakan sikap dan niat yang ikhlas. Keikhlasan adalah perbuatan yang sifatnya kerelaan hati atau merelakan dengan tulus mengharapkan ridha Allah Swt semata, niatkan semua pekerjaan sebagai Ibadah, niatkan dengan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu sebagai panitia pengawas kecamatan di kecamatan cileungsi hanya murni untuk ibadah semata, demi menghadirkan pemerintah yang amanah, anggota dewan yang aspiratif, yang peduli dengan nasib bangsanya.  Jadikan honor yang didapatkan hanya sebagai penyempurna keikhlasan.  Bekerjalah dengan tenang, buang energi-energi negatif, tidak cepat marah, kendalikan emosi dan selalu bahagia selalu senang dalam menjalankan tugas. Orang-orang yang telah mencapai kedudukan bekerja ikhlas telah memikirkan morality dan spirituality. Ia tidak lagi memikirkan bagaimana personality nya tetapi telah berpikir pada ranah spiritual dan akan bekerja secara teratur serta membuang segala hal negatif yang ada dalam pikirannya sehingga pekerjaan seberat apapun akan dengan mudah dapat diselesaikan.

Wilayah cileungsi yang luas dengan jumlah pemilih tetap terbesar ketiga di Kabupaten Bogor menyebar di dua belas desa memiliki kompleksitas yang menuntut penyelenggara pemilu yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pemilu, sehingga pemilu yang bermartabat dapat terwujud di cileungsi.

Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilu di kecamatan cileungsi harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun